KPK
Duh, Capim KPK yang Mantan Pejabat Negara Terjerat Korupsi
Ia enggan berkomentar ketika ditanya adanya sejumlah media yang menyebutkan inisial calon pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Victor Edison Simanjuntak mengatakan bahwa kasus yang menjerat satu calon pimpinan KPK adalah perihal dugaan korupsi.
"Ya penyidik menyatakan predikat crime-nya korupsi," ujar Victor saat dihubungi, Minggu (30/8/2015) pagi. Pihaknya akan mengungkap identitas dan detail perkaranya pada Senin 31 Agustus 2015 besok.
Ia enggan berkomentar ketika ditanya adanya sejumlah media yang menyebutkan inisial calon pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.
"Saya tidak bertanggung jawab atas apa yang beredar di media. Yang jelas di saya hanya satu nama," ujar Victor.
Baca: Wapres JK Berharap Peserta Terbaik Bisa Lolos Seleksi Capim KPK ...
Namun, ia memastikan capim KPK tersebut pernah menduduki suatu jabatan strategis di salah satu lembaga milik negara. "Yang jelas begitulah (mantan pejabat)," ucap dia.
Victor menambahkan, perkara capim KPK itu sudah diselidiki sejak sekitar beberapa bulan terakhir.
Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan pada laporan yang dilayangkan langsung ke penyidik direktoratnya. Ia enggan menyebut identitas pelapor.
Otomatis gugur
Anggota panitia seleksi calon pimpinan KPK Yenti Ganarsih, Jumat 28 Agustus 2015 lalu, telah mendapat gambaran utuh soal perkara yang menjerat satu capim KPK itu.
Yenti tidak menganggap langkah Polri mentersangkakan capim KPK itu ganjalan bagi kerja pansel. Yenti malah bersyukur status tersangka keluar sebelum nama capim KPK itu diserahkan ke Presiden.
Setidaknya, lanjut Yenti, hal itu dianggap sebagai antisipasi dini mencegah orang-orang yang punya perkara hukum masuk ke tubuh KPK.
Baca: ICW Minta Capim KPK Beristri Dua Sebaiknya Tidak Diloloskan ...
"Saya alhamdulillah malah. Saya berharap Kabareskrim segera memanggil (memroses hukum) saja, agar segera jalan," ujar Yenti.
Mekanisme gugurnya capim KPK itu, sebut Yenti, tidak otomatis setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, nama yang bersangkutan dipastikan tak akan berlanjut ke tahap selanjutnya. (*)