Hotline Public Service

14 Hari Internet Masih Mati

Dari operator selalu mengatakan berkali-kali minta maaf, akan ditindak lanjuti, akan dihubungi oleh teknisi.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUN JABAR-GANI KURNIAWAN
BERALIH KE FO - PT Telkom Wilayah Jabar Tengah (Bandung) bekerjasama dengan PT Inti, memulai proyek penggantian jaringan tembaga dengan fiber optic (FO) yang dikenal dengan proyek Trade In Trade Out (TITO). Sementara ini, sebagian jaringan di wilayah Telkom Balikpapan juga masih belum menggunakan FO. 

Rubrik Hotline Public Service Tribun Kaltim memuat informasi pelayanan umum, surat atau keluhan pembaca dan jadwal pembuatan surat izin mengemudi (SIM) keliling.

DEAR

Hotline Public Service Tribun Kaltim.
Kami dari Yayasan Pendidikan Katolik Yos Sudarso Balikpapan mau menyampaikan keluhan kepada PT TELKOM. Sudah 14 hari internet kami mati. Kami sudah telepon ke nomor telpon Hotline Bisnis Telkom 1500 250 sebanyak lebih dari 14 kali.

Dari operator selalu mengatakan berkali-kali minta maaf, akan ditindak lanjuti, akan dihubungi oleh teknisi. Namun sampai dengan saat ini internet masih mati. PT. Telkom selaku perusahaan Tbk apakah pantas memperlakukan konsumen corporate dengan janji palsu? Demikian yang dapat kami sampaikan.

Terima kasih.

Best Regards,

yossudarso.bpn@gmail.com

BACA JUGA: PDAM Buka Hotline 0542-876468 atau 0816200110

Jawaban PT Telkom:

Perlu Waktu Recovery

MENURUT tim teknisi lapangan memang kebetulan untuk daerah Yos Sudarso ada gamas (gangguan massal), jadi ada beberapa pelanggan yang terganggu. Kebetulan untuk yayasan yang bapak/ibu kelola juga ada gangguan di modemnya.
Kenapa lama? Karena kebetulan jaringannya masih berupa tembaga belum fiber optic, jadi perlu waktu untuk recovery.
Kami pun sudah menyampaikan pada tim teknisi, besok akan segera diperbaiki, dan diharapkan perbaikan tersebut cepat selesai. Atas nama Telkom kami mohon maaf. Dan terima kasih atas kerja samanya.

Broto Suseno

Manager Public Relation
PT Telekomunikasi Indonesia Regional VI

 BACA JUGA: Kena Tilang saat Razia, Apakah Saya Boleh Bayar Denda ke Polisi?

Salurkan Keluhan atas Pelayanan Umum Melalui Hotline Public Service

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved