Berita Eksklusif
Kurangi Jam Mengajar Hambat Guru Raih Sertifikasi
Ada beberapa persyaratan menjadi kendala guru untuk mengikuti sertifikasi.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Persyaratan seorang guru memperoleh sertifikasi, antara lain bergelar minimal S1, membuat jurnal atau karya ilmiah dan memenuhi jam mengajar minimal 24 jam setiap minggu.
Menurut Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Balikpapan Sri Haryatmo, ada beberapa persyaratan menjadi kendala guru untuk mengikuti sertifikasi.
Seperti syarat 24 jam mengajar setiap minggu, pada kenyataannya masih ada guru yang tak penuhi jam mengajar tersebut di sekolah. Hal itu malah menghambat guru tersebut mendapatkan sertifikasi.
"Masih ada guru yang hanya jam mengajar kurang dari 24 jam. Kami ingin memperjuangkan agar jam mengajar menjadi 18 jam per minggu. Sebagai gantinya sisa jam tersebut dalam bentuk pemberian tugas yang masih berhubungan dengan materi pelajaran yang diajarkan," katanya.
Hal tersebut menurutnya bisa menjadi alternatif pemerintah sebagai bentuk memudahkan para guru dalam memperoleh sertifikasi.
Baca: Wah, 59.412 Guru di Provinsi Ini Belum Punya Sertifikasi
"Setengah guru kita belum punya sertifikat, untuk itu diminta mengeluarkan kebijakan khusus permudah para tenaga pendidik ini," ujarnya.
Selain mengenai jam mengajar, pola rekruitment menurut Sri Haryatmo juga ditengarai menyumbang angka banyaknya guru yang tak bersertifikasi.
Seperti jumlah guru yang masuk masa pensiun tak sebanding dengan jumlah guru baru yang diterima, hal ini akan menjadi permasalahan yang tak kunjung selesai.
Selain itu guru yang pensiun mereka telah memiliki sertifikasi, sedangkan yang baru tentu belum punya sertifikasi, otomatis jumlah data guru yang tersertifikasi akan terus turun.
"Kita ambil contoh. Misalnya 2015 ada 200 guru pensiun, sedangkan kita rekrut baru hanya 50 dan itu tidak punya sertifikat, tentu saja pasti akan terus kurang dari sisi tenaga pengajar dan jumlah guru sertifikasi," katanya.
Dari permasalahan ini Sri Haryatmo mengatakan pemerintah bisa membuat kebijakan yang nantinya dapat membantu dunia pendidikan di Kota Balikpapan.
Dan untuk mengenai Undang-undang Sertifikasi biar saja terus berjalan sebagai termasuk program yang baik untuk meningkatkan kaum pendidik sehingga melahirkan para generasi muda yang akan datang menjadi lebih memiliki daya saing tinggi.
"Namanya uji kompetensi jadi menguji kemampuan seorang guru dalam menguasai materi yang diajarkan, hal ini sangat baik untuk dunia pendidikan kedepannya," katanya. (*)
***
UPDATE berita eksklusif, terkini, unik dan menarik dari Kalimantan.
Like fan page fb TribunKaltim.co
dan follow twitter @tribunkaltim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kegiatan-belajar-mengajar_20150907_121051.jpg)