Hotline Public Service
Apa Sanksi Warga yang Bakar Sampah?
ADAKAH sanksi buat warga yang membakar sampah di area permukiman?

YTH
Lurah Gunung Bahagia
ADAKAH sanksi buat warga yang membakar sampah di area permukiman? Jika ada mohon diberikan sosialisasi di setiap RT agar warga sadar lingkungan. Karena setiap pagi dan sore selalu menghirup asap yang masuk ke dalam rumah akibat warga yang mebakar sampah kering dan basah yang sangat menggangu kesehatan. (*)
Terima kasih atas perhatiannya
Warga JL.MT.Haryono Dalam RT 40, Gunung Bahagia
BALIKPAPAN, KALIMANTAN TIMUR
+6281254921xxx
BACA JUGA: Musim Kemarau, Ali Naikkan Harga Air Tandonnya Seratus Persen
Jawaban Lurah Kelurahan Gunung Bahagia
RT harus Menegur
MENGENAI perihal pembakaran sampah sebenarnya pihak Kelurahan Gunung Bahagia telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut telah disampaikan kepada masyarakat baik dalam berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat, misalnya kegiatan rapat koordinasi RT, pemilihan ketua RT atau kegiatan lainnya.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa tindakan membakar sampah dilarang dan merupakan pelanggaran perda. Apalagi di lingkungan kelurahan Gunung Bahagia saat ini telah didukung dengan kegiatan pengelolaan sampah dengan menggunakan sistem 3R (Reuse, Reduce, Recycle). Sehingga apabila memang ditemui adanya pembakaran sampah maka ketua RT setempat dihimbau untuk melakukan peneguran. Dan apabila setelah dilakukan peneguran RT masih ditemui pelanggaran (pembakaran sampah), maka pihak kelurahan akan melakukan peneguran secara langsung. (*)
Riduan
Lurah Kelurahan Gunung Bahagia
Salurkan Keluhan atas Pelayanan Umum Melalui Hotline Public Service
Caranya mudah. Tinggal memilihnya, yakni:
-Telepon ke bagian Redaksi Tribun Kaltim: 0542 735015