Breaking News

Pemadaman Listrik

Tiap Hari Listrik Padam 6 Jam, Pemkab pun Gugat UU ke MK

Pemadaman listrik yang sering dilakukan PLN cukup memprihatinkan. Durasi waktu 1- 6 jam pemadaman membuat masyarakat geram.

Penulis: Febriawan |
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HP
Ilustrasi - Suasana Listrik Padam di jalan S Parman Persimpangan Mal Lembuswana. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Kabupaten Kutai Barat hingga saat ini masih mengalami persoalan listrik. Tidak hanya kurangnya pasokan listrik, di beberapa daerah pelosok bahkan ada juga yang dekat dengan perkotaan belum dialiri listrik.

Pemadaman listrik yang sering dilakukan PLN cukup memprihatinkan. Durasi waktu 1- 6 jam pemadaman membuat masyarakat geram.

Alat rumah tangga yang menggunakan listrik rusak, ekonomi terganggu. Setiap padam, alasan PLN gangguan jaringan dan trouble pada bagian mesin PLTD.

Hal tersebut membuat Pemkab Kubar geram, karena masalah listrik masih menghantui Tana Purai Ngeriman. Untuk mengatasi krisis listrik, Pemkab pun ingin membangun pembangkit listrik sendiri.

Namun usaha membangun pembangkit listrik terhalang dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Satu-satunya jalan, Pemkab Kubar menempuh jalur hukum dengan melakukan uji materi UU Pemda ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca: Gawat, Listrik Padam 23 Hari Warga di Empat Kota Diminta Siaga ...

Pihak penggugat UU Pemda ialah Bupati Kubar Ismail Thomas, Ketua DPRD Kubar John Tawi dan warga setempat Yustinus Dulla. Mereka meminta MK pasal 5 ayat 3 UU Pemda dibatalkan karena menghalangi daerah membangun tenaga listrik.

Pasal itu melarang pemkab membangun tenaga listrik karena kewenangan tersebut hanya milik pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

"Para pemohon menyatakan Kabupaten Kutai Barat mengalami ketenagalistrikan yaitu pemadaman listrik, tidak stabilnya listrik, sulitnya mendapat sambungan listrik dan mahalnya biaya penyambungan listrik, bahkan di kami hanya 30 persen masyarakat Kutai Barat yang mendapat pelayanan listrik," ujar pemohon dalam gugatannya.

Dalam sidang yang berlangsung Senin (28/9/2015), pemohon menghadirkan ahli hukum tata negara Saldi Isra. Saldi berpendapat, gugatan pemohon ini sangat penting karena banyak daerah yang mengalami gangguan listrik namun terhalang UU Pemda untuk melakukan perbaikan.


TRIBUNKALTIM/FEBRIAWAN -- Warga mengisi BBM untuk genset sebagai persiapan bila mati lampu.

"Bahkan yang terjadi saat ini bukanlah pemadaman bergilir melainkan penghidupan (listrik) bergilir. Karena itu apa yang dilakukan oleh pemohon harus didukung dengan aspek yuridis yang ada," ucap Saldi yang melakukan teleconference saat sidang.

Baca: BREAKING NEWS - Empat Kota Provinsi Kaltim Mengalami ...

Sedangkan perwakilan dari pemerintah, yang diwakili Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pujianto, menyatakan pasal tersebut tidak menghalangi Pemkab membangun tenaga listrik.

"Sama sekali tidak menghalangi Kabupaten Kutai Barat membangun pembangkit listrik meskipun ketentuan tersebut tidak mencantumkan kewenangan. Apakah kewenangan Pemprov, Pemkab, Pemkot, jadi bukan berarti melarang untuk membangun pembangkit tenaga listrik," ucap Sigit.

Sidang yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan dari DPR.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved