Pemadaman Listrik
Tiap Hari Listrik Padam 6 Jam, Pemkab pun Gugat UU ke MK
Pemadaman listrik yang sering dilakukan PLN cukup memprihatinkan. Durasi waktu 1- 6 jam pemadaman membuat masyarakat geram.
Penulis: Febriawan |
"Kalau tidak direvisi UU tersebut, maka Kubar akan krisis listrik terus," kata Asisten II Bidang Pemkab Kubar Meriel Elisa, Senin (28/9/2015).
Meriel menegaskan, sampai saat ini 16 kecamatan di Kubar, baru 60 persen yang dialiri listrik. Bahkan masih ada daerah yang dekat dengan perkotaan belum dialiri listrik. Selain itu, pemadaman listrik juga kerap kali dilakukan pagi, siang, sore dan malam.
"Alasannya selalu mesin rusak dan jaringan gaguan," ucapnya.
Baca: Listrik Mati, Usaha Warnet dan Fotokopi Tutup
Kubar memiliki banyak hasil alam seperti batu bara. Jika dimanfaatkan bisa menjadi sember listrik yang luar biasa.
Saat ini pembangkit listrik di Kubar menggunakan tenaga diesel, memerlukan biaya opasional cukup mahal. Mesin diesel menggunakan bahan bakar jenis solar, sehingga memerngaruhi tarif listrik.
"Untuk itu kami melakukan gugatan ke MK, agar kewenangan itu diberikan kembali ke daerah," ujar Meriel.
Dukungan DPRD
UPAYA gugatan hukum yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mendapat dukungan DPRD Kubar.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kubar Jackson John Tawi, Senin (28/9/2015). "Kami (DPRD) sangat mendukung apa yang dilakukan Pemkab untuk mengatasi krisis listrik di daerah ini," kata John Tawi saat dihubungi Tribunkaltim.co, Senin kemarin sore.
Menurutnya, kabupaten/kota seharusnya diberi kewenangan yang cukup besar untuk mengatur daerahnya, terutama penyediaan listrik kepada masyarakat.
Guna mengantisipasi persoalan bertahun-tahun dihadapi Pemkab Kubar, perlu langkah hukum. Permasalahan listrik sudah dialami masyarakat Kubar selama bertahun-tahun. "Kewenangan juga jangan tarik-ulur," ucapnya.
Baca: Walikota Minta Jaringan Listrik Sistem Mahakam Dihentikan
Seperti halnya, kebijakan pemerintah pusat, yang sebelumnya memberikan kewenangan kepada daerah melalui UU No. 30 tahun 2009 untuk mengatasi krisis listrik di daerahnya.
Namun belum berjalan beberapa tahun, kewenangan kembali diubah, yakni diambil alih kembali ke provinsi dan pusat.
"Kami yakin apabila daerah diberikan kewenangan penuh, maka krisis listrik di Kubar bisa teratasi," kata John Tawi.
Bukan hanya di Kubar saja, lanjut John Tawi, daerah lain juga demikian. Sebab yang lebih mengetahui dan paham mengatasi persoalan di daerah adalah pemerintah setempat. (*)
***
UPDATE berita eksklusif, terkini, unik dan menarik dari Kalimantan. Like fb TribunKaltim.co Follow @tribunkaltim, Tonton Video Youtube TribunKaltim