Narkoba
Astaga, Sebelum Mengajar, Guru SD Ini Konsumsi Sabu Dulu
Dia mengonsumsi narkoba jenis sabu sebelum berangkat ke sekolah untuk mengajar.
Penulis: Christoper Desmawangga |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pepatah "guru kencing berdiri, murid kencing berlari" sepertinya tidak berlaku dalam kasus satu ini.
Entah apa yang ada dibenak M Mas (47), guru sekolah dasar (SD) di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara melakukan perbuatan yang tak layak ditiru oleh siapapun, apalagi muridnya.
Dia mengonsumsi narkoba jenis sabu sebelum berangkat ke sekolah untuk mengajar.
Akibat perbuatannya itu, warga Jl Teuku Umar, Sungai Kunjang yang telah menjadi guru sejak 1990 itu terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Dia tertangkap menyimpan 3 paket sabu seberat 0,80 gram senilai Rp 1,3 juta, sendok penakar, dan timbangan digital di dapur rumahnya.
Baca: Tak Puas Jadi Teknisi, Nursalam Nekat Antar Sabu 2 Kg
Saat diperiksa, Mas mengaku bukan sebagai pengedar, melainkan hanya pemakai yang telah dilakukan sejak 1996. Pegawai negeri (PNS) golongan III/D tersebut tertangkap petugas, Rabu (30/9/2015) sekitar pukul 19.00 wita. Saat itu, dirinya baru pulang mengajar di SD yang terletak di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.
"Saya memang memakai sabu, tapi saya tidak mengedarkan. Saya hanya beli dan untuk dipakai sendiri saja," ujar Mas ditemui di ruang Penyidik Satreskoba Polresta Samarinda, Kamis (1/10/2015).
"Biasanya saya pakai kalau mau berangkat mengajar, agar saya semangat mengajar dan kondisi tubuh fit. Tidak setiap hari juga saya pakai, biasanya 3 kali dalam seminggu," ucap guru Pendidikan Jasmani dan Kesehatan ini.
Dia mengaku sabu kerap diperoleh dari keponakan yang berprofesi sebagai pengedar. Mashab mengatakan, beberapa kali sempat ingin berhenti menggunakan sabu, namun karena sudah kecanduan. Sampai saat ini dia tidak dapat berhenti menggunakan sabu.
"Sudah tidak bisa berhenti, saya selalu mencari sabu. Belinya pakai uang gaji," tuturnya.
Kaur Bin Ops Reskoba Polresta Samarinda IPDA Syahrial Harahap menjelaskan, pihaknya tetap akan memproses siapa pun yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
"Kali ini kita tangkap seorang guru, tetap akan kami proses sesuai hukum berlaku. Penangkapan ini sendiri, merupakan hasil laporan dari masyarakat, yang menduka adanya transaksi narkoba di Gg Buntu, Jalan Teuku Umar," tuturnya.
Mashab melanggar pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)
***
UPDATE berita eksklusif, terbaru, unik dan menarik dari Kalimantan. Cukup likes fan page fb TribunKaltim.co atau follow twitter @tribunkaltim