Revisi UU KPK

17 Lembaga Gabungan di Provinsi Ini Tolak RUU KPK

Kata dia, KPK kini terancam bakal diamputasi kewenangannya sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Konferensi Pers Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur, meminta Presiden Joko Widodo menolak Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi, di Ruang Rapat LT.3 Gedung Dekanat Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Senin (12/10/2015). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menyoroti lima poin krusial yang bakal memangkas wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika pemerintah menyetujui Rancangan Undang Undang tentang Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Kata dia, KPK kini terancam bakal diamputasi kewenangannya sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

Pengamat yang akrab disapa Castro, didampingi perwakilan 17 lembaga, secara tegas meminta presiden dan lembaga DPR RI menolak RUU KPK. Dari 17 lembaga yang menolak RUU KPK antara lain, Fakultas Hukum Unmul, Pokja 30, Jatam Kaltim, Walhi Kaltim, Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Unmul, Pusat Studi Otonomi Daerah dan Desa (PS-ODD) Unmul, BEM KM Unmul, DPM Fakultas Hukum Unmul, Koma Progresif, TKPT, JEFF Kaltim, Naladwipa Institut, Lakpesdam NU Kaltim, Gusdurian Kaltim, GMNI Samarinda, KPO-PRP Samarinda, Sentra Pelatihan dan Analisis Regulasi Terpadu (SPARTA), Nusantara Strategic House (NSH), STABIL Balikpapan, dan Serumpun Balikpapan.

"Secara tegas, kami bersama 17 lembaga menolak RUU KPK yang tidak lain merupakan bentuk upaya pembunuhan terhadap lembaga pemberantasan KPK. Rilis ini kami sampaikan ke jaringan di Jakarta untuk disampaikan ke presiden agar menolak rencana RUU KPK," kata Herdiansyah, yang mengenakan kemeja motif batik merah, di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung Dekanat Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Senin (12/10/2015).

Baca: Anggota DPR yang Usul Revisi UU KPK Khianati 2,6 Juta Suara Pemilihnya

Ia menjelaskan, jika RUU itu disetujui maka secara otomatis kewenangan KPK terbatas dalam memberantas korupsi. Dalam RRU KPK, ada sejumlah pasal-pasal krusial di dalam RUU KPK ini dianggap sebagai tindakan pembunuhan terhadap KPK.

Misalnya, di pasal 4 mengenai KPK, hanya akan difungsikan sebagai Komisi Pencegahan Korupsi, bukan lagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Kemudian, di pasal 5 terkait pembatasan usia KPK, hanya selama 12 tahun sejak aturan ini diundangkan nantinya.

"Secara prinsip, usia KPK tidak dapat dirumuskan dalam UU secara matematis. Artinya, keberadaan (existence) KPK tidak dapat ditentukan dalam hitungan waktu, tetapi berdasarkan situasi dan kondisi. Selama korupsi tetap ada, maka semumur itu pula keberadaan KPK . Sepanjang Indonesia belum terbebas dari praktik korupsi, maka sepanjang itu pula KPK harus hadir dan berada di garda terdepan (vanguard) dalam urusan pemberantasan korupsi," tegas Castro, juru bicara konferensi pers penolakan RUU KPK. (*)

***

UPDATE berita eksklusif, terkini, unik dan menarik dari Kalimantan. Like fb TribunKaltim.co Follow  @tribunkaltim  Tonton Video Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved