Revisi UU KPK
Anggota DPR yang Usul Revisi UU KPK Khianati 2,6 Juta Suara Pemilihnya
Dari 45 legislator ini, setidaknya terdapat 2.624.870 pemilih yang nyata-nyata mencoblosnya sehingga mendapatkan kursi.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz mengatakan 45 anggota DPR dari 6 fraksi tandatangani usulan revisi UU KPK.
Dari 45 legislator ini, setidaknya terdapat 2.624.870 pemilih yang nyata-nyata mencoblosnya sehingga mendapatkan kursi kekuasaan di Senayan.
"Harapan rakyat akan adanya perbaikan pemerintahan yang lebih bersih bebas korupsi ternyata justru mundur ke belakang dengan adanya gerakan pelemahan KPK ini oleh 45 anggota DPR ini," jelasnya dalam pernyataan pers, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Baca: Soal UU KPK, DPR Akan Konsultasi dengan Presiden Jokowi
Pengingkaran terhadap komitmen pemberantasan korupsi tersebut, menurut Masykurudin akan mempengaruhi aspek lainnya. Apabila mendasarkan pada representasi dari 45 anggota DPR ini, maka terdapat 47 kabupaten/kota dari daerah pemilihan mereka masing-masing yang sedang melaksanakan Pilkada serentak.
Lebih lanjut, Masykurudin mengatakan pengingkaran ini akan berpengaruh langsung terhadap elektabilitas partai politik di daeral Pilkada tersebut.
"Adalah kerugian besar bagi partai politik yang tidak dapat mengendalikan sikap anggotanya, lebih-lebih karena mengkhianati pemilihnya," jelasnya. (Amriyono Prakoso)
***
UPDATE berita eksklusif, terbaru, unik dan menarik dari Kalimantan. Cukup likes fan page fb TribunKaltim.co atau follow twitter @tribunkaltim