Citizen Journalism

Urgensi Pembentukan Komisi Kerukunan Umat Beragama

Jika dilihat dari berbagai sudut pandang, maka hampir seluruh dimensi kehidupan demografi kependudukan Indonesia memiliki kompleksitas yang tinggi.

Editor: Amalia Husnul A
tribunnews/fx ismanto
Ilustrasi. Sambut pekan kerukunan antar umat beragama sedunia. Tokoh Agama dan Politisi, resmikan Taman Perdamaian, di halaman gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (10/2/2012) lalu. 

Mencermati penjelasan di atas, diketahui peta kerawanan kerukunan umat beragama sesungguhnya terletak pada persinggungan antara doktrin satu agama dengan agama yang lain. Persinggungan doktrin agama tersebut tinggal menunggu momentum kerawanan sosial lainnya, sehingga dalam waktu singkat akan muncul lagi kerusuhan-kerusuhan berbau SARA lainnya di negeri ini.

BACA JUGA:  Pengusaha Ini Ajak Ratusan Tamu yang Hadir Pekikkan Aku Cinta Indonesia

Kondisi semacam ini tidak cukup hanya dengan menggunakan pendekatan hukum saja, lebih dari itu perlu dibentuk sebuah institusi atau lembaga yang secara permanen berwenang melakukan langkah pemetaan terhadap wilayah-wilayan rawan konfrontasi. Sehingga tidak ada sejengkal pun tanah dan rumah ibadah di negeri ini yang luput dari pantauan institusi ini.

Kalau boleh mengusulkan institusi atau lembaga yang dimaksud kita beri nama Komisi Kerukunan Umat Beragama. Komisi ini harus diberi kewenangan "super body" seperti komisi-komisi Negara lainnya seperti KPK, Komnas HAM, dan KY. Tugasnya tidak hanya menyangkut monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama, akan tetapi lebih luas lagi sampai kepada investigasi dan rekomendasi kepada pemerintah mengenai langkah-langkah konkret yang harus diambil.

BACA JUGA: Lestarikan Budaya, Pemkab Agendakan Festival Tahunan

Selama ini, tanggung jawab kerukunan umat beragama merupakan salah satu tugas dan kewenangan Kementerian Agama, di tingkat pusat isu-isu tentang kerukunan umat beragama berada di struktur kementerian setingkat kepala bidang. Sementara di tingkat daerah ditunjuk dan diangkat Kepala Daerah berdasarkan SKB Nomor 8 Tahun 2006 dalam bentuk forum komunikasi antar umat beragama (FKUB).

Dalam pandangan penulis, peta kerawanan yang jauh memasuki wilayah normatif masing-masing keyakinan ditambah adanya heterogenitas kondisi sosial dan demografi kependudukan, menempatkan persoalan kerukunan umat beragama tidak dapat lagi diselesaikan oleh satu kementerian saja, melainkan lintas sektoral, atau lintas kementerian. Seringkali kerusuhan itu diawali dari masalah sepele dan sama sekali tidak berkaitan keyakinan agama tertentu. Namun karena komunikasi yang tersumbat dan kepercayaan antara sesama pemeluk agama berada pada titik terendah, maka terjadilah konflik yang mengakibatkan munculnya korban jiwa dan kerugian materi.

Gagasan pembentukan Komisi Kerukunan Umat Beragama (KKUB) perlu dan mendesak, terutama jika mengutip laporan Lemhanas, Maret 2015 yang lalu menyebutkan bahwa ketahanan nasional Indonesia saat ini sudah berstatus lampu kuning. Artinya ketahanan nasional Indonesia saat ini sudah berstatus membahayakan. Jika kita semua komitmen pada NKRI mestinya kerukunan antara dan intra umat beragama harus diletakkan sebagai modal dasar dalam menciptakan kerukunan Bangsa Indonesia.

Dalam masalah pendirian rumah ibadah misalnya, komisi ini secara permanen akan mengidentifikasi dan memetakan bagaimana penerimaan masyarakat setempat terhadap rencana pembangunan rumah ibadah, berapa besar persentasi resistensi dan penerimaannya. Komisi ini juga akan melakukan koordinasi dengan lintas departemen, Pemerintah Daerah, dan Kementerian, jika memang tingkat resistensi rencana pembangunan rumah ibadah tersebut sangat tinggi. Dengan kewenangan yang luas, maka para komisioner dapat merespon dengan cepat tanpa harus terhambat sekat-sekat birokrasi dan prosedur lainnya.

Akhirnya, kita dihadapkan pada masa-masa sulit menyongsong kehidupan keberagamaan yang semakin mengglobal. Citra keberagamaan kita akan ditentukan oleh sikap kita sendiri. Apakah kita memilih untuk berkompetisi di ranah kemanusiaan atau menyibukkan diri dengan konfrontasi ideologis yang justru akan menjerumuskan kita pada keruntuhan dan kerugian.
Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, menghalangi kalian berbuat adil, maka berlaku adillah, karena sesungguhnya itu lebih dekat kepada takwa (Q.S Al Maidah: 8). Wallahu a'lam bishawab. (*)

***

  Follow  @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Semua Orang adalah Pahlawan

 

Setahun Visi Antikorupsi Jokowi

 

Pahlawan Orang-Orang Kecil

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved