Kamis, 9 April 2026

Samarinda Sudah Layak Gunakan Sistem Angkutan Umum Massal

Sarananya, kita mendapatkan secara cuma-cuma dari Pemerintah Pusat

Penulis: Doan E Pardede |

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tahun 2015 ini, Kota Samarinda sesuai skala atau rencana Kementrian Perhubungan akan ditetapkan menggunakan sistem angkutan umum massal.

Hal itu diungkapkan Hary Prabowo, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Samarinda, dalam Seminar Hasil Kajian Akademisi Perencanaan Pengembangan tentang Sistem Transportasi yang Terintegrasi dengan Tetralok (Substansi Penyediaan Sapras Transportasi) di rumah jabatan Walikota Samarinda, Jl S Parman, Rabu (18/11/2015).

"Beberapa kali kami diundang rapat bersama Kementrian Perhubungan," katanya. (baca juga: PT Pelni Bantah Tolak Angkut Orang Gila )

Hanya saja, karena sifatnya angkutan umum massal maka Pemerintah Pusat menghendaki jenis kendaraan yang digunakan juga harus berukuran besar (harus berkapasitas 54 tempat duduk (seat) dan bukan 23 seat atau 24 seat). Selain itu, insfrastruktur jalan juga harus memadai.

"Ini masih tarik ulur," katanya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 kata dia, penyediaan angkutan umum massal memang sudah menjadi kewajiban Pemerintah Daerah.(baca juga: Pengecer LPG 3 Kg Bingung mau Dikemanakan Tabung Gasnya )

Oleh karena itulah, ini harus diwujudkan dalam waktu dekat. Apalagi kata dia, sarana yang dibutuhkan seperti kendaraan sudah disiapkan didapat secara cuma-cuma dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Perhubungan.

"Sarananya, kita mendapatkan secara cuma-cuma dari Pemerintah Pusat," katanya. (*)

***

  Follow  @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved