9 Perusahaan Sawit Belum Berikan Plasma 20 Persen
Ada pendatang-pendatang baru. Yang tidak mungkin baru membuka kebun langsung memberikan kebun plasma 20 persen.
Penulis: Budi Susilo |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR – Sebagian kecil perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Bulungan belum melaksanakan pemenuhan kebun plasma.
Ini dikatakan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bulungan, Muhammad Iqbal.
Kata dia, perusahaan perkebunan sawit mesti memenuhi persyaratan kebun plasma sebesar 20 persen dari total keseluruhan kabun sawit.(baca juga: Susi Air Tolak Angkut Logistik Pilkada ke Pedalaman )
Namun yang terjadi masih ada yang melaksanakan secara penuh, masih di bawah 20 persen.
“Ada sembilan perusahaan yang belum memberikan kebun plasma secara ketentuan. Paling banyak masih memberikan 16 persen saja,” ujarnya kepada Tribunkaltim.co usai menggelar Rapat Teknis Perusahaan Perkebunan Swasta di Serba Guna Disperindagkop Bulungan, Jl Kolonel Soetadji, Kamis (26/11/2015).
Menurut Iqbal, penyebab belum terpenuhinya persentase standar kebun plasma masih ada beberapa perusahaan yang masih melakukan negosiasi dengan masyarakat setempat, soal penguasaan lahan.(baca juga: Puluhan Karyawan Tambang Minta Percepatan PHK )
“Ada masyarakat yang masih alot, menginginkan ganti rugi tanah,” katanya.
Selain itu, tambahnya, ada juga beberapa perusahaan yang baru muncul, melaksanakan perkebunan sawit.
Perusahaan ini membutuhkan proses yang matang untuk mencapai target pelaksanaan kebun plasma.
“Ada pendatang-pendatang baru. Yang tidak mungkin baru membuka kebun langsung memberikan kebun plasma 20 persen. Mereka masih menuju proses pemenuhan standar plasma,” ungkapnya.
Iqbal menegaskan, bagi setiap perusahaan yang sudah lama berkecimpung di perkebunan sawit, semestinya mentaati pemenuhan kebun plasma 20 persen, sebab sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian.
“Perusahaan tidak bisa lagi membantah, atau beralasan tidak mampu. Karena aturan plasma 20 persen sudah dipayungi hukum yang legal, tidak boleh dilanggar,” ujarnya. (baca juga: Timses Mudiyat-Iswandi Minta Cetak Ulang Surat Suara )
Andaikan nanti perusahaan sawit tidak bisa segera memberi kebun plasmanya, maka tindakan yang akan dilakukan kepada perusahaan adalah menyerahkan lahan utama untuk dialihkan menjadi kebun plasma.
“Ini masih diberi waktu untuk bisa memenuhi. Jika tidak bisa akan diambil tindakan tegas,” kata Iqbal.