Pencatutan Nama Presiden
Bos Freeport Letakkan Alat Perekam di Atas Meja, Tapi Tetap Dicecar MKD Sebagai Langkah Ilegal
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dicecar sejumlah anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
tribunkaltim.co, JAKARTA - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dicecar sejumlah anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD) soal tindakannya merekam percakapan dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid yang dianggap ilegal..
Sebenarnya, sebagian anggota sudah mempermasalahkan legalitas rekaman ini sejak lama. Namu baru pada sidang hari ini mereka bisa langsung mengkonfirmasinya kepad Maroef.
BACA JUGA:
Bertemu dengan Setya Novanto, Bos Freeport Gunakan Cara Intelijen
Sebut Nama Jokowi, JK, Prabowo, SBY, Luhut, Hatta: Inilah Rekaman Utuh 120 Menit Setya Novanto
(Tribunnews.com)- Ketua DPR Setya Novanto (kiri) dan Menteri ESDM Sudirman Said.
"Anda tahu tidak merekam ini ilegal?" kata Anggota MKD dari PDI-P Marsiaman Saragih.
"Merekam sama dengan kita mencatat. Saya tidak menyembunyikan rekaman itu. Saya taruh di atas meja," jawab Maroef.
"Tapi tidak beritahu kan kalau anda merekam?" cecar Marsiaman lagi. "Betul, tidak," jawab Maroef.
BACA JUGA: Menurut Setya Novanto, Bos Freeport Pernah Tawarkan Saham
Marsiaman pun menegaskan kembali, bahwa merekam diam-diam adalah pelanggaran Undang-undang. Namun, dia tidak menyebutkan UU apa yang dilanggar.
"Kalau merekam harus ditanya ke yang bersangkutan, atau harus seizin ketua pengadilan," kata Marsiaman.
Selain Marsiaman, Anggota MKD dari Demokrat Darizal Basir dan Guntur Sansono juga mencecar Maroef dengan pertanyaan serupa.
LIHAT JUGA: VIDEO – Lihat Bagaimana Perseteruan Fadly Zon Dan Ruhut Sitompul Terkait Setya Novanto
Guntur bahkan mengutip salah satu pasal 31 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di dalam pasal itu disebutkan penyadapan salah satunya terkait dengan kegiatan merekam.
Namun, perekaman itu juga harus harus dilakukan dari transmisi Informasi Elektronik 20 dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
"Kesimpulan kami, tindakan penyadapan Anda itu ilegal," kata Guntur.
BACA JUGA: Jokowi Dianggap Keras Kepala, Berani Melawan Megawati Tolak Pencalonan BG
Rekaman antara Novanto, Riza dan Maroef itu sudah diputar oleh MKD saat menghadirkan Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor.
Dalam rekaman itu lah Novanto dibantu Riza diduga meminta saham ke PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Bukan Pidana
Meski anggota MKD berkali-kali mempersoalkan legalitas rekaman tersebut, namun ternyata mereka keliru membaca Undang-undang.
BACA JUGA: Hasil Voting: MKD Lanjutkan Sidang Kasus Novanto
Ahli hukum pidana Chairul Huda mengatakan, orang yang merekam pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto dengan pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin tidak dapat dikenai sanksi pidana.
"Dalam hal ini, tidak bisa rekaman itu dibawa ke ranah pidana. Undang-undang tidak melarang merekam pembicaraan," ujar Chairul saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/11/2015).
BACA JUGA: Beredar 3 Halaman Transkrip Percakapan Ketua DPR
Chairul mengatakan, sanksi pidana dapat dikenakan apabila rekaman tersebut adalah penyadapan yang dilakukan menggunakan sarana komunikasi.
Misalnya, rekaman yang didapat dari pembicaraan orang lain di telepon, di mana hasil penyadapan kemudian dibuat dalam bentuk rekaman.
"Penyadapan dan merekam pembicaraan itu memang satu napas, tetapi merekam langsung itu bukan delik pidana. Sama seperti wartawan yang merekam pembicaraan narasumbernya," kata Chairul. (Ihsanuddin)
***
Follow @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim