Kasus Narkoba

Brigpol Amir Mahmud Libatkan Oknum Polisi, BNN Telusuri Otak Jaringan Narkoba Sumatera-Kalimantan

Brigpol Amir Mahmud bersama empat anak buahnya, ditangkap aparat BNN di Balikpapan karena memiliki 1.080,63 gram sabu dan 141 butir pil ekstasi.

HO
Brigpol Amir Mahmud (kiri) ketika berada di bandara Sultan Adji Muhammad Sulaiman Sepingan Balikpapan, untuk berangkat ke Jakarta di kantor BNN pada Minggu (22/11/2015), kemarin. 

"Kami menangani sendiri tidak dilimpahkan ke polisi. Sebab anggota Polri dikenakan peradilan sipil berbeda dengan anggota militer menggunakan peradilan militer."
Dedi Fauzi Elhakim, Deputi Bidang Pemberantasan Narkoba BNN

TRIBUNKALTIM.CO - Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memproses proses hukum dan memeriksa Brigadir Polisi (Brigpol) Amir Mahmud alias AM (37), anggota Polda Kaltim yang terlibat peredaran narkoba lintas pulau, Aceh dan Medan di Sumatera dan Balikpapan, Kalimantan Timur. Dia terancam hukuman mati.

Brigpol Amir Mahmud bersama empat anak buahnya, Bustaman alias B (37), Jafarudin alias J (31), Saban alias S (25), dan Muhamad Dhani alias MD (24) ditangkap aparat BNN di Balikpapan karena memiliki 1.080,63 gram sabu dan 141 butir pil ekstasi.

Setelah dilakukan penangkapan pada November 2015, saat ini aparat BNN memproses perkara para pelaku kejahatan narkoba tersebut. Dalam hal ini, perkara ditangani secara internal tanpa bekerjasama dengan Polri.

BACA JUGA BERITA TERKAIT:

Di Kalangan Polisi, Mantan Penyidik BNN Ini Memang Dikenal Nakal
Brigpol Amir yang Jadi Bandar Narkoba Ini Terancam Dipecat
Penyidik BNN Lembur Periksa Brigpol Am, Oknum Polisi yang Jadi Bos Bisnis Narkoba
 
 
(HO) - Brigpol Amir Mahmud
 
Deputi Bidang Pemberantasan Narkoba BNN Inspektur Jenderal Dedi Fauzi Elhakim kepada TribunKaltim.co di Jakarta, Jumat (4/12/2015) mengatakan aparat BNN berwenang menangani perkara narkoba yang melibatkan oknum kepolisian.

"Kami menangani sendiri tidak dilimpahkan ke polisi. Sebab anggota polri dikenakan peradilan sipil berbeda dengan anggota militer menggunakan peradilan militer," tutur Dedi kepada wartawan di kantor BNN.

Kelima pelaku diancam pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

BACA JUGA: Bagaimana Sih? Mantan Penyidik BNN Malah Jadi Bos Jaringan Bisnis Narkoba

Dikemukakan, para pelaku telah dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selama tahap pemberkasan, BAP telah beberapa kali diserahkan ke pihak kejaksaan.

"Ini masih tahap pemberkasan. Perkara hilir mudik. Tinggal menunggu penyidangan. BAP dikembalikan dan melengkapi administrasi," kata dia.

Selain fokus terhadap pemeriksaan pelaku, menurut Dedi, BNN masih mengembangkan kasus narkoba yang menjadi jaringan dari Brigpol AM. Perburuan tetap dilakukan berdasarkan keterangan tersangka.

BACA JUGA: Amel Alvi Berang, Sedang Asyik DJ Tiba-tiba BNN Gelar Razia Narkoba


Aktris sekaligus DJ, Amel Alvi terjaring razia narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan saat nge-DJ di sebuah tempat hiburan malam, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (22/8/2015). (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

Brigpol AM diduga mengendalikan peredaran barang haram itu di Sumatera dan Kalimantan. Dia terlibat sindikat narkoba di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Medan, Balikpapan, dan DKI Jakarta.

Setelah melakukan pengembangan, berdasarkan informasi yang dihimpun, aparat BNN telah mengamankan sekitar tiga orang yang terlibat jaringan Brigpol AM. Salah satu orang merupakan oknum aparat.

Namun, Dedi Fauzi Elhakim enggan mengungkap secara detail kepada media. Dia sedang mengembangkan kasus itu. Apabila telah selesai dilakukan pengungkapan, maka BNN akan memberitahukan informasi ke publik.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved