Selasa, 19 Mei 2026

Ikut Program, TKI Deportan Dilarang Kembali ke Malaysia

“Di sini akan diberikan, pertama pelayanan dokumen, kedua pelatihan, ketiga adalah pemberdayaan,” ujarnya.

Tayang:
TRIBUN KALTIM / NIKO RURU
Para TKI yang dideportasi dari Sabah, Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Tunon Taka, Kecamatan Nunukan. 

“Kalau ada keluarganya kemudian illegal, kami suruh kembali ke Indonesia. Kecuali kalau surat-surat mereka lengkap dan masih berlaku,'' katanya.

Program Poros Pelayanan TKI di Kawasan Perbatasan tak hanya memberikan kesempatan kepada para TKI illegal bekerja di Indonesia.

Saat berkunjung ke Kabupaten Nunukan, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid menjelaskan, melalui Program Poros Pelayanan TKI di Kawasan Perbatasan, TKI non prosedural atau undocumented akan dipulangkan mengurus dokumen di Nunukan.

“Di sini akan diberikan, pertama pelayanan dokumen, kedua pelatihan, ketiga adalah pemberdayaan,” ujarnya.

Untuk mendukung pelaksanaan program dimaksud, saat ini segala peralatan elektronik mulai berdatangan di Kantor BP3TKI Kabupaten Nunukan.

Edy mengatakan, pelaksanaan seluruh kegiatan program tersebut tinggal menunggu waktu.

“Perangkat pendukung dan teknisi sudah mulai didatangkan. Ini server dan segala macam sudah ada. Mereka kirim 10 koli,” ujarnya.

Dia optimistis, program tersebut sudah berjalan pada bulan ini juga. Tiga menteri dijadwalkan bakal hadir meresmikan Program Poros Pelayanan TKI di Kawasan Perbatasan.

Ketiga menteri tersebut yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Hamonangan Laoly; Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dhakiri; dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia Puan Maharani. (*)

***

  Follow  @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim



Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved