Kasus Dugaan Pemerasan

Temui Demonstran, Kajari Tegaskan Oknum Jaksa Terduga Kasus Pemerasan Diproses Hukum

Setelah melakukan pertemuan, Kajari PPU Zullikar Tanjung kemudian menemui para pendemo di luar gedung.

Penulis: Samir |
TRIBUNKALTIM.CO/SAMIR PATURUSI
Kepala Kejari PPU, Zullikar Tanjung naik di atas mobil pick up memberikan penjelasan kepada demonstrat terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa, Senin (21/12/2015). 

Laporan wartawan TribunKaltim.co, Samir Paturusi dan Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Enam orang perwakilan massa yang melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Senin (21/12/2015), melakukan pertemuan dengan Kepala Kejari PPU, Zullikar Tanjung.

Kedatangan mereka dikawal sejumlah anggota polisi termasuk Kapolres PPU AKBP Raden Djarot Agung Riadi.

Setelah melakukan pertemuan, Kajari PPU Zullikar Tanjung kemudian menemui para pendemo di luar gedung.

Kajari naik di atas mobil pick up untuk memberikan penjelasan.

"Saya sudah jelaskan kepada perwakilan tadi, bahkan proses hukum akan terus berjalan. Oknum itu akan diproses dari Kejari Kaltim," ujar Zullikar.

Setelah mendengarkan ucapan Kajari, massa mulai membubarkan diri. Bahkan rencananya, mereka akan melanjutkan aksi ini di DPRD PPU.

BACA JUGA: Polisi Amankan Pintu Masuk Kejari, Ratusan Orang Sampaikan Aspirasi

Seperti diberitakan sebelumnya, dua oknum jaksa yang bertugas di Kejari PPU berinisial TH dan RR dilaporkan diduga melakukan pemerasan.

Keduanya, sedang menangani perkara korupsi‎ dana bantuan desa Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Indah Lestari Desa Giri Mukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Ramadhanil warga Perumahan Unmul, Blok E, No.4 Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara, melaporkan‎ ke Polresta Samarinda, setelah mengikuti sidang tuntutan Olga Indira (kakak ipar Ramadhanil) yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan desa.

Dhanil sapaan akrabnya resmi melaporkan atas nama pribadi, nomor: 001/LP-JPU/XII/2015, pada Rabu (15/12) ke Polresta Samarinda dengan pasal 425 ayat (1) jo pasal 423 KUHP terhadap TH (Ajun Jaksa NIP:198205272009121001) dan RR (Ajun Jaksa NIP: 198304192009121001).

Pengaduan dua oknum Jaksa yang diduga melakukan percobaan pemerasan yang terjadi pada 24 September 2015, pukul 16.00 wita, setelah sidang perkara Olga Indira di pelataran Gedung Pengadilan Tipikor di Jalan M Yamin, Samarinda.

Dalam surat laporannya, saat pembicaraan dengan oknum jaksa diduga meminta jatah uang Rp 100 juta ditambah uang operasional mereka untuk bolak-balik dari PPU ke Pengadilan Negeri Samarinda Rp 10 juta.

Saat pembicaraan disaksikan dua orang saksi. Dhanil menjelaskan, terkait laporan rekamannya ke Polresta Samarinda. Ia mengaku tidak sengaja atau tidak sadar kalau pembicaraan dengan dua oknum jaksa terekam.

"Saya tahunya, pada saat mau sidang rentut (rencana tuntutan terdakwa Olga Indira) Selasa (15/12) pagi. Saya sering rekam sidang kakak ipar saya untuk dipelajari. Begitu saya dengar rekaman sidang, pembicaraan itu terekam. Ini jadi pertimbangan kita untuk melaporkan meminta keadilan," ‎tutur Dhanil menjelaskan kepada wartawan di Kafe Pyramid, Jalan Dahlia, Samarinda, Jumat (18/12/2015). (*)

***

UPDATE berita eksklusif, terkini, unik dan menarik dari Kalimantan. Like fb TribunKaltim.co  Follow  @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim


Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved