Ledakan Bom
Kapolri Membantah Pelaku Teror Sarinah Lebih dari Lima Orang
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti membantah pernyataan bahwa pelaku teror di kawasan Sarinah, Jakarta, berjumlah lebih dari lima orang.
tribunkaltim.co, JAKARTA - Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti membantah pernyataan bahwa pelaku teror di kawasan Sarinah, Jakarta, berjumlah lebih dari lima orang.
"Kami tidak menemukan itu," ujar Badrodin di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (16/1/2016).
Pernyataan pelaku teror Sarinah diduga berjumlah lebih dari lima diungkapkan AKBP Untung Sangaji, salah seorang anggota Densus 88 yang kebetulan berada di lokasi saat kejadian.
BACA JUGA: Menteri Luhut Bantah Ada Dua Terduga Teroris yang Melarikan Diri
Menurut Untung, saat baku tembak terjadi, ada dua orang yang menggunakan motor bebek melaju dari lokasi kejadian ke arah Tanah Abang. Salah seorang di antaranya memakai helm.
Menanggapi kesaksian Untung, Badrodin tetap bersikukuh bahwa pelaku hanya lima orang. Menurut Untung, pernyataan anak buahnya itu spekulatif.
"Waktu kejadian kan memang banyak motor di situ. Menurut saya itu pernyataan spekulatif karena kami belum melihat itu," ujar Badrodin.
BACA JUGA: Sopir Angkot, Satpam, dan Tukang Parkir, Pernah Dilakoni Terduga Teroris di Kembangan
Jika ada pelaku lain, Badrodin memperkirakan jarak pelaku lain dengan lokasi tidak sedekat seperti yang diungkapkan Untung.
"Saya yakinnya memang ada yang memonitor kerja eksekutor itu. Tapi ya enggak sedekat itu juga," ujar Badrodin.
Kepolisian telah selesai mengidentifikasi lima terduga teroris yang tewas saat kejadian. Mereka tewas bunuh diri dan tewas ditembak polisi.
BACA JUGA: Waspada Bahaya Teroris, Wali Kota Akan Razia Rumah Kos
Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri telah menangkap 12 orang sejak peristiwa di Thamrin. Mereka ditangkap di Jawa Barat, Jawa Timur dan Kalimantan Timur.
Dari masing-masing lokasi penangkapan, tim menyita sembilan pucuk senjata api organik laras pendek, enam buah magasin, lima ponsel dan satu unit sepeda motor.
Saat ini, tim masih menginterogasi mereka di kantor polisi setempat. Tim menelusuri peran mereka dalam teror di Sarinah.
Sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme, tim memiliki waktu tujuh hari usai ditangkap untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana pada mereka. (Fabian Januarius Kuwado/kompas.com)

