Kisruh Golkar
Sebelum DPP Sah, Seharusnya Tak Keluarkan Kebijakan Partai
"Jadi sebaiknya tidak perlu mengeluarkan kebijakan yang malah menambah masalah di internal Golkar di Kaltim," ujarnya.
Laporan Waratawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar Provinsi Kaltim, Akhmad Albert, menegaskan usulan perubahan komposisi struktur fraksi kubu Plt DPD Partai Golkar Kaltim Ahmad Hidayat Mus tidak sah.
Alasannya, dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar belum tuntas dan diakui sebelum digelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
"Makanya, rencana rotasi atau rolling alat kelengkapan kita tunda. Karena pengurus pusat masih terjadi dualisme. Itu tidak sah. Seharusnya tidak mengeluarkan kebijakan itu, sambil menuggu hasil Munaslub," ujar Albert, kepada Tribun, Senin (25/1/2016).
(Baca juga: Setelah Piala Jenderal Sudirman, Menanti Ajang Piala Bung Karno)
Menurut dia, legalitas partai di pusat masih belum mendapat pengakuan dari pemerintah.
"Jadi sebaiknya tidak perlu mengeluarkan kebijakan yang malah menambah masalah di internal Golkar di Kaltim," ujarnya.
"Kami tidak akan keluarkan kebijakan partai, yang bisa berdampak perpecahan pengurus partai," tambahnya. (*)