Kamis, 9 April 2026

Ketimbang Persoalkan Konversi Dana Transfer ke SBN, Castro Sarankan Pemda Melakukan Ini

Pemenkeu itu juga tidak melarang daerah menyimpan dana APBD di bank, tapi ditegaskan, kalau jumlahnya tidak wajar ya akan kena punishment.

HO
Herdiansyah Hamzah alias Castro 

Laporan Wartawan TribunKaltim.co, ACHMAD BINTORO

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah daerah hendaknya menjadikan kebijakan Pusat mengonversi transfer dana bagi hasil (DBH) sumberdaya alam ke bentuk surat berharga nasional (SBN) sebagai momentum untuk memperbaiki manajemen keuangan daerahnya.

"Lebih baik jadikan momentum evaluasi, terkait manajemen keuangan daerah. Desentralisasi tidak boleh kita maknai sempit bahwa daerah dapat dengan seenaknya mengelola uang tanpa kontrol," kata pengamat hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah alias Castro, Rabu (27/1/2016) menanggapi aturan baru konversi dana transfer DBH ke SBN.

Baca: Ini Ulah Daerah yang Bikin Kesal Pusat hingga Mengonversi Dana Transfer ke SBN

Menurutnya, kontrol pusat terhadap daerah tetap harus ada. Dan sejauh ini kontrol itu masih dalam koridor yang wajar. Bisa dibayangkan jika tanpa fungsi kontrol, daerah akan bisa seenaknya dalam memanfaatkan APBD. Antara lain dengan memarkirkan triliunan rupiah dana pembangunan itu ke bank, dengan dalih mendapatkan bunga untuk menambah pendapatan daerah, seperti yang selama ini dilakukan oleh pemda.

Bahkan, daerah istimewa seperti Jogjakarta saja, kontrol pusat masih berlaku. Rencana penggunaan APBD-nya masih harus diawasi dan dikontrol pusat.

Tetapi, kalau daerah memang merasa dirugikan oleh penerbitan peraturan menteri keuangan (PMK) No 235/PMK.07/2015 tanggal 22 Desember 2015 itu, ada dua cara yang dapat ditempuh.

Baca: Waspada, Daerah Bakal Kehilangan Likuiditas Akibat Konversi Dana Transfer ke SBN

Pertama, menggalang solidaritas sesama daerah lainnya yang senasib. Karena ini menyangkut payung regulasi, maka perjuangan dapat dilakukan dengan menawarkan perubahan format tata kelola penyaluran DBH untuk APBN tahun depan (2017).

Kedua, daerah boleh saja mengajukan gugatan jika secara teknis dirugikan. Namun argumen harus kuat. Dan yang terpenting apakah ada kerugian daerah yang timbul akibat aturan itu? Castro melihat daerah sebenarnya tidak dirugikan secara finansial atas adanya peraturan itu.

Bahwa pola penyaluran dana akan diubah ke nontunai, menurutnya tidak berarti menghilangkan hak dana daerah. Dana bagi hasil sumberdaya alam hingga dana alokasi umum itu tetap saja dimiliki oleh daerah. Hanya saja kali ini diberikan dalam bentuk surat utang (SBN).

Itu pun , jelas Castro, konversi dilakukan hanya kepada daerah-daerah yang menyimpan uangnya dalam bentuk giro atau deposito di bank alam jumlah yang tidak wajar. Konversi menjadi semacam hukuman atau punishment keoada daerah.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Daerah Mendepositokan Uang Negara di Bank

Ia menyitir UU No 14/2015 tentang APBN 2016, Pasal 15 ayat (2) huruf b yang menyebutkan: "bagi daerah yang memiliki uang kas dan/atau simpanan di bank dalam jumlah yang tidak wajar, dilakukan konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai." Pasal 15 ayat (3) menyebut ketentuan lebih lanjut tentang itu diatur dengan Permenkeu.

"Kan yang kena sanksi itu karena memarkir uang di bank dalam batas yang tidak wajar. UU 23/2014 tentang Pemda memang melegalkan daerah menyimpan dananya di bank. Pemenkeu itu juga tidak melarang, tapi ditegaskan, kalau jumlahnya tidak wajar ya akan kena punishment," ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved