Minggu, 19 April 2026

Ketimbang Persoalkan Konversi Dana Transfer ke SBN, Castro Sarankan Pemda Melakukan Ini

Pemenkeu itu juga tidak melarang daerah menyimpan dana APBD di bank, tapi ditegaskan, kalau jumlahnya tidak wajar ya akan kena punishment.

HO
Herdiansyah Hamzah alias Castro 

Punishment ini menjadi penting, menurut Castro agar tidak lagi terulang peristiwa yang sama dimana banyak daerah ramai-ramai mengendapkan dananya di ban. Dalam catatan Kemenkeu, DBH daerah dan DAU sepanjang tahun 2015 sebesar Rp664,6 triliun. Pada Oktober 2015, simpanan pemda di perbankan mencapai Rp276,03 triliun. Angka ini lebih tinggi dari periode yang sama tahun-tahun sebelumnya.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu mencatat, dalam kurun 2010-2014, simpanan hampir seluruh pemda naik, kecuali Provinsi Kaltim yang menurun sejak 2013 dan 2014. Tetapi, penurunan ini lebih karena adanya pemekaran daerah di Provinsi Kaltara.

Pemprov Kaltim seperti diakui Kepala Biro Keuangan Fadliansyah, sepanjang 2015 memiliki dana yang mengendap berbentuk deposito di BPD Kaltim sekitar Rp 2 triliun. Menurutnya itu bukanlah angka yang besar.

"Jika dibanding DKI Jakarta dana mengendap kita sedikit. Tapi bedanya, kita dari dana trasfer, kalau DKI itu dari PAD (Pendapatan Asli Daerah)." Adanya bunga menjadi alasan pemda mendepositokan dana APBD yang belum terpakai itu

Castro mengatakan, pemarkiran dana daerah di bank komersial (pelaksana) dalam jumlah yang tidak wajar cenderung akan membuat lamban pertumbuhan ekonomi. Juga sekaligus cerminan pemda yang tidak memiliki kemampuan yang baik dalam mengelola keuangannya.

"Sebenarnya latar keluarnya Permenkeu itu sudah disebut jelas. Pada konsideran menimbang huruf b misalnya, dinyatakan, pertimbangannya karena penyerapan APBD belum optimal dan simpanan pemda di bank cenderung meningkat," kata dosen di Fakultas Hukum Unmul ini.

Pasal 5 juga menyebut ada tiga tujuan yang ingin dicapai yakni: mendorong pengelolaan APBD yang sehat dan efisien, mendorong penyerapan APBD yang optimal dan tepat waktu, serta mendorong tak ada lagi penyimpanan uang kas di bank dalam jumlah yang tidak wajar. Alasan lain sebagai bentuk punishment terhadap daerah-daerah yang realisasi serapan anggarannya masih rendah.

"Justru ini mestinya jadi pembelajaran bagi pemda untuk memerbaiki manajemen pengelolaan keuangannya agar daya serap anggaran dapat optimal. Termasuk untuk tidak lagi mencoba memarkir dana ke bank dalam jumlah yang tidak wajar hanya dengan alasan bunga rendah jika hanya disimpan di kas daerah."

Timbang Ulang
Ia menyarankan pemda untuk menimbang ulang jika berkeinginan mengajukan gugatan terhadap Permenkeu itu. Memang judicial review terhadap Permenkeu dimungkinkan di MA. Tapi yang jadi pertanyaan, amanah penyaluran non-tunai itu tertuang pula di UU 14/2005 tentang APBN 2016. Jadi, kalaupun Permenkeu itu dibatalkan oleh MA, aturan payungnya tetap ada di UU tersebut.

Sedangkan UU APBN sejauh ini masih kontroversial, apakah bisa diuji di MK atau tidak. Hal karena dua hal. Pertama, UU APBN meskipun sifatnya UU, namun dalam teori perundang-undangan, UU APBN itu esensinya bukan peraturan (regelling). Melainkan merupakan penetapan (beschikking) yang tidak berlaku umum, hanya mengikat pemerintah yang akan mengelola anggaran negara.

Kedua, menggugat ke MK juga memakan waktu yang cukup lama. Padahal diketahui UU APBN bersifat limitatif, terbatas 1 tahun pemberlakuan.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved