Narkoba

Selama Setahun Sindikat Narkoba Ini Mencuri di 23 Lokasi

Mencuri seperti lima laptop, satu mesin genset, satu kompor gas, dua monitor komputer, dan satu mesin printer.

Penulis: Budi Susilo |
TRIBUN KALTIM / BUDI SUSILO
Kapolres Bulungan, AKBP Ahmad Sulaiman saat menggelar jumpa pers di aula Mapolres Bulungan, kasus pencurian barang-barang elektronik dan rumah tangga di Tanjung Selor, pada Kamis (28/1/2016). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Budi Susilo

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR – Kepolisian Resort Bulungan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian barang elektronik dan alat-alat rumah tangga di 23 tempat kejadian perkara di perkotaan Tanjung Selor.

Tersangka ini ada kaitannya dengan jaringan narkoba karena curiannya digunakan untuk belanja sabu.

Itu terungkap, saat Kapolres Bulungan, AKBP Ahmad Sulaiman, melakukan jumpa pers, bahwa tersangka bernama M Alfian (25), pelaku pencurian di beberapa rumah penduduk, gedung sekolah dan perkantoran.

baca juga:

Mencuri seperti lima laptop, satu mesin genset, satu kompor gas, dua monitor komputer, dan satu mesin printer.

Sulaiman menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin (25/1/2016), saat pelaku sedang beraksi pada pagi menjelang siang, di sebuah rumah yang ada di Jalan Mangga, Tanjung Selor.

baca juga:

“Tersangka sudah kami incar sejak lama. Kami ingin memastikan pelakunya apa benar-benar mencuri. Dan ternyata saat kami intai, tersangka benar-benar melakukan. Tersangka kepergok saat kami pergok,” katanya, Kamis (28/1/2016).

Berdasarkan hasil penelusuran, tersangka sudah lama melakukan aksi bejatnya, sejak Januari 2015, bersama satu rekannya. Hasil kejahatannya dijual kepada penadah yang berjumlah empat, yang kini sedang masih dalam proses pelacakan.

baca juga:

“Tersangka pelaku utama. Bagian dari sindikat perdagangan narkoba. Barang-barang hasil curian dijual untuk kemduian uangnya dijadikan modal untuk membeli sabu,” ujar Sulaiman.

Berdasarkan catatan, tersangka Alfian adalah kelahiran Bone Sulawesi Selatan. Pria yang tinggal di Jalan H Maskur Kampung Arab Tanjung Selor ini adalah mantan narapidana kasus kepemilikan sabu dengan hukuman empat tahun penjara di tahun 2012.

baca juga:

Modus tersangka saat mencuri tidak langsung pada hari itu juga. Tersangka biasanya butuh berhari-hari untuk mempelajari situasi dan kondisi terget objek pencurian.Ketika dirasa waktu yang tepat, tersangka langsung melancarkan aksinya.

“Tersangka waktu beraksi menggunakan pakaian tampilan orang yang necis. Memakai jaket bercelana panjang, busananya sangat meyakinkan. Mungkin supaya orang tidak mencurigainya,” katanya.

baca juga:

Akibat perbuatan itu, Alfian yang merupakan pemuda lulusan Sekolah Menengah Atas di Kota Tarakan mendapat ganjaran hukuman pasal 363, Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang ancaman hukumannya, selama tujuh tahun.

Kepada Tribunkaltim.co, tersangka Alfian, saat diwawancari mengaku, melakukan perbuatan mencuri karena tidak memiliki pekerjaan dan sedang butuh uang.

“Saya tidak pernah mencuri pada malam hari. Saya lakukan waktu pagi, saat rumah sedang tidak di rumah,” ungkap pria berkulit gelap ini. (*)

Klik Saja dan Follow @tribunkaltim serta Tonton Video Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved