Kisruh Golkar

Albert: Soal Musda, Tunggu Keputusan DPP Hasil Munas Riau

Artinya, semua kepengurusan partai kembali sesuai hasil Munas di Riau.

TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Akhmad Albert, Sekretaris DPD I Partai Golkar Kaltim. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Kaltim, Akhmad Albert, mengatakan sejak keputusan Kementerian Hukum dan HAM memperpanjang kepengurusan hasil Musyawarah Nasional (Munas) di Riau, maka semua keputusan di seluruh partai tingkat kabupaten/kota dan provinsi dipulihkan.

Artinya, semua kepengurusan partai kembali sesuai hasil Munas di Riau.

"Kan sudah jelas, keputusan Kemenkum HAM, yang diakui oleh pemerintah Jokowi, hasil Munas Riau. Ini untuk memperbaiki organisasi partai Golkar. Jadi semua pengurus kembali kepada hasil Munas di Riau. Di Kaltim, kembali ke Pak Mukmin sebagai ketua dan saya sebagai sekretaris," tegas Albert, kepada Tribun, di Samarinda, Minggu (31/1/2016).

(Simak juga: VIDEO – Kebakaran Hanguskan Tiga Rumah Hanya Berjarak 50 Meter Dari Jalan)

Begitu juga dengan kepengurusan partai berlambang pohon beringin di tingkat kabupaten/kota ‎se Kaltim.

"Termasuk yang dipecat dan dibekukan dipulihkan kembali. Jadi kembali seperti semula. Kalau, ada Musda Golkar Kaltim, belum ada keputusan dan kami menunggu dari pengurus pusat," kata Albert.

Dengan dikembalikannya pengurus partai Golkar hasil Munas di Riau, lanjut dia, beberapa kader Golkar seperti Agung Laksono (Wakil Ketua Umum DPP), Mahyudin‎ (Wakil Ketua Bidang Organisasi), kembali menjadi pengurus DPP Golkar.

"Mereka diperpanjang sampai pelaksanaan Munas. Artinya, keputusan itu berlaku juga untuk pengurus provinsi dan kabupaten/kota. Sampai sekarang, belum ada informasi soal perintah Musda Golkar Kaltim dari pengurus hasil Munas di Riau," ucap Albert. (*)

dan Klik Saja Follow @tribunkaltim serta Tonton Video YoutubeTribunKaltim


Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved