Kisruh Golkar

Mekanisme Rotasi Tak Sesuai Aturan, Andi Harun Pertimbangkan Gugat ke PTUN

Andi Harun menyarankan, yang ingin menjadi ketua fraksi perlu bersabar.

TRIBUN KALTIM / BUDHI HARTONO
Andi Harun 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Proses sidang paripurna pengumuman pergantian susunan komposisi Fraksi Partai Golkar, berjalan alot.

Andi Harun, yang menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim, dijadwalkan diganti Syarkowi V Zahri.

Namun Andi menilai proses pergantian tidak sesuai aturan dan mekanisme.

Dengan alasan itu, Andi Harun mempertimbangkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha dan Negara (PTUN) Samarinda.

"Paripurna mestinya berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah, yang penuhi persyaratan. Ada dasar hukumnya, baru kemudian diparipurnakan. Itu memenuhi syarat secara hukum. Tolong pertimbangkan administrasi yang masuk," kata Andi, menginterupsi dalam rapat, di lantai 6 Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Senin (1/2/2016).

Sidang paripurna sempat diskor untuk makan siang. Rapat kembali dilanjutkan dan Andi Harun mempertanyakan hasil rapat Banmus.

(Baca juga: Dukung yang Muda, Sofyan Hasdam Menolak Dicalonkan di Musda Golkar)

"Kalau rapat Banmus hanya 7 orang, jangan dilanjutkan, itu salah. Mari perbaiki ini lembaga.," ucap Andi.

Menurut dia, dalam UU MD3, tatib DPRD Kaltim, bahwa Banmus memiliki tugasnya bukan hanya merancang kegiatan melainkan membantu pimpinan DPRD menyusun jadwal kegiatan DPRD Kaltim.

"Kalau rancangan kan hanya temporary. tidak benar tugas Banmus hanya rancangan," katanya.

Andi Harun menyarankan, yang ingin menjadi ketua fraksi perlu bersabar.

Kata dia, prosesnya harus sesuai aturan. Ia menegaskan tidak bermaksud mempertahankan jabatannya saat ini.

"Namun yang penting hormati Pak Mukmin. Ada surat Pak Mukmin masuk minta DPRD untuk dipertimbangkan. Soal benar salah, bagaimana penilaian soal surat Pak Mukmin, silahkan dipertimbangkan dulu," kata Andi.

Andi menambahkan, dalam administrasi dan aturan, pimpinan memiliki kewenangan meminta Banmus melakukan rapat.

"Saya meminta Banmus agar proses itu sesuai aturan dan benar. Dan akhirnya putusan DPRD juga benar. Tapi kalau tidak sesuai aturan, akan kami pertimbangkan menuntut hukum. Bisa diajukan ke PTUN," ujarnya. (*)

dan Klik Saja Follow @tribunkaltim serta Tonton Video YoutubeTribunKaltim



Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved