Kematian Wayan Mirna Salihin

Kenakan Baju Tahanan, Ini Ekspresi Jessica Usai Diperiksa sebagai Tersangka

Ia melangkah dengan kepala menunduk. Tidak sepatah kata pun keluar dari mulutnya. Senyum yang biasanya tersungging tidak lagi menghias wajahnya.

KOMPAS/ALIF ICHWAN
Jessica Kumala Wongso, tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, setelah diperiksa oleh tim Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Sabtu (30/1/2016) malam, akhirnya ditahan di rumah tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Jakarta. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27), Jessica Kumala Wongso, keluar dari ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (1/2/2016) pada pukul 16.55 WIB.

Mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan rambut dikuncir, Jessica keluar dengan diapit beberapa penyidik yang mengenakan baju biru tua bertuliskan "Turn Back Crime".

Ia melangkah dengan kepala menunduk. Tidak sepatah kata pun keluar dari mulutnya. Senyum yang biasanya tersungging tidak lagi menghias wajahnya.

Jessica diperiksa selama sekitar tujuh jam. Ia keluar dari gedung Direktorat Perawatan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya tepat pada pukul 10.00 WIB.

Senin pagi, Jessica terlihat santai. Ia tersenyum ketika melewati rombongan wartawan, meskipun tidak mengeluarkan komentar apa pun.

Baca: Jessica Seorang Diri Tidur Beralas Kasur Tipis Tanpa Sprei dan Selimut

Saat pemeriksaan berlangsung, Jessica sempat dijenguk ibunya, Imelda Wongso, dan kuasa hukumnya, Yayat Supriatna.

Menurut Yayat, dalam pertemuan itu, Jessica sempat makan bersama sang ibu.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Mirna pada Jumat (29/1/2016) malam. Ia ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Utara pada Sabtu (30/1/2016) pukul 07.45, dan resmi ditahan pada malam harinya. (*)

dan Klik Saja Follow @tribunkaltim serta Tonton Video YoutubeTribunKaltim


Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved