Breaking News
Rabu, 8 April 2026

TNI Gagalkan Penyelundupan 360 Botol Miras Malaysia

Saat itu Kopda Fransiskus Juni dan Kopda Octofianus melihat speedboat yang baru datang dari Tawau, Malaysia, berhenti di Pangkalan Patok 3 Aji Kuning.

TRIBUN KALTIM / NIKO RURU
Minuman keras yang diamankan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia Yonif 521/Dadaha Yodha dari Sebatik. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Penyelundupan 360 botol minuman keras illegal asal Malaysia berhasil digagalkan anggota TNI dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia Yonif 521/Dadaha Yodha.

Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 521/DY, Letkol Inf Slamet Winarto, mengatakan minuman keras illegal itu dimasukkan ke Pulau Sebatik dari Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia.

“Rencananya akan dibawa ke Nunukan untuk dijual kembali,” ujarnya, Rabu (24/2/2016) saat memberikan keterangan pers.

Dijelaskannya, penangkapan itu bermula pukul 11.15, Kamis (18/2/2016) lalu.

Saat itu Kopda Fransiskus Juni dan Kopda Octofianus melihat speedboat yang baru datang dari Tawau, Malaysia, berhenti di Pangkalan Patok 3 Aji Kuning.

“Karena dilihat dari tingkah laku maupun gerak gerik penumpang sangat mencurigakan, dilakukanlah pemeriksaan identitas maupun barang yang dibawa,” ujarnya.

Sertu Andik Prasetiyo Wibowo beserta tiga anggota TNI yang berjaga di pos jaga Patok 3 Pangkalan Aji Kuning SSK I Satgas Pamtas Yonif 521/DY lalu melakukan sweeping.

(Baca juga: Petani Sandera Kapal LCT, DKP Hanya Bisa Membina)

Dari sweeping itu ditemukan barang bukti berupa minuman keras illegal asal Malaysia yang disimpan dalam 11 dus.

Guna mengelabui petugas, minuman keras dalam dus itu dililit dengan kertas koran agar tidak berbunyi suara botol saat diangkat.

“Semuanya berisi 360 botol minuman keras jenis Redbull Whisky 700 mililiter (ml),” ujarnya.

Petugas lalu mengamankan pelaku, perahu, serta menyita minuman keras illegal dimaksud.

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap motoris speedboat, Yunus, diperoleh keterangan jika minuman keras illegal itu dibeli dari Malaysia dan rencananya dijual kembali di Nunukan.

Minuman keras illegal itu milik Ermi (44), warga Jalan Tien Soeharto, RT 17, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan. Berdasarkan keterangan dimaksud, TNI lalu memeriksa Ermi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved