Skandal Panama Papers
Begini Cara Nasabah Superkaya Simpan Hartanya di Luar Negeri
Terdapat 2.961 nama dari Indonesia yang memiliki rekening di luar negeri yang dilakukan melalui bank offshore.
Tak Hanya Soal Pajak
Parwito menyebutkan motif nasabah superkaya di Indonesia menaruh hartanya di bank offshore bukan semata-mata pertimbangan penghindaran pajak. Pemberlakuan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga jadi alasan utama nasabah kaya melarikan harta mereka.
Harta yang diperoleh dari korupsi, penggelapan, dan prostitusi, misalnya, tidak akan diusik oleh petugas pajak, sepanjang mereka telah membayar pajak.
"Namun beda ceritanya ketika harta tersebut ditelisik dengan UU TPPU. Kasus mantan kepala Korlantas Djoko Susilo dan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin yang seluruh hartanya dirampas, membuat pemilik dana khawatir menempatkan dananya di Indonesia," jelas dia.
Baca: Heboh, Jutaan Dokumen Pelaku Pencucian Uang Bocor ke Publik, Siapa Saja Terlibat?
Karena itu, meski suku bunga di Indonesia lebih tinggi dari negara lain, hal itu tidak menjamin nasabah superkaya tertarik menempatkan dananya di Indonesia. Mereka lebih menginginkan keamanan atas aset-aset yang dimiliki agar tidak diusik oleh penegak hukum. (*)