Gubernur Siapkan Sanksi Bagi Kepala Daerah yang tak Hadiri Pertemuan dengan KPK
Sepuluh Kepala Daerah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang tidak menghadiri pertemuan dengan KPK harus siap menerima sanksi dari Gubernur.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Sepuluh Kepala Daerah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang tidak menghadiri pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus siap menerima sanksi yang akan diberikan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. Rabu (6/4/2016), KPK menggelar Koordinasi dan Supervisi (Korsup) sektor minerba, migas, listrik, dan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) di Hotel Novotel Balikpapan.
Awang Faroek sebelumnya telah meminta agar seluruh Kepala Daerah di Kaltim, ikut dengannya menghadiri undangan KPK di Balikpapan tersebut. Ia bahkan menginstruksikan agar Kepala Daerah tak mengirimkan perwakilan sebagai alasan ketidakhadiran.
“Semuanya harus ikut. Tak boleh diwakilkan. Ada sanksi yang saya berikan kepada mereka yang tak hadir. Ini sebagai langkah mewujudkan pertambangan di Kaltim yang Clean and Clear,” katanya di acara Musrenbang RKPD Kaltim, Senin (4/4/2016).
BACA JUGA: BREAKING NEWS -- KPK Akan Bantu ESDM Selesaikan Masalah di Sektor Energi
Ucapannya tersebut juga otomatis didengar delapan Kepala Daerah yang juga ikut hadir di cacara tersebut, minus Walikota Samarinda, serta Bupati Kubar yang tak hadir.
Dengan adanya ucapan Awang tersebut, maka jika ada Kepala Daerah yang tak hadir dalam pertemuan tersebut, sudah pasti tak menuruti apa yang disampaikan orang nomor satu di Kaltim tersebut.
Korsup KPK ini bertujuan memerbaiki sistem dana dan informasi, perbaikan tata kelola, pencegahan kebocoran di hulu dan hilir pada sektor minerba, migas, listrik, dan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi.
BACA JUGA: BREAKING NEWS - Ketua KPK Curhat Kegalauan tentang Harga Jengkol hingga Mafia Beras
Pertambangan Kaltim menjadi hal yang juga disorot Awang, dikarenakan hingga kini seluruh IUP Pertambangan di wilayah Kaltim masih belum seluruhnya diserahkan kepadanya.
Padahal, ia telah menentukan batas waktu akhir Maret sebagai deadline pengumpulan IUP oleh Walikota/ Bupati se-Kaltim.
Sementara itu, dilansir dari situs Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral, di seluruh Indonesia ada 3.966 pemegang IUP yang berada dalam kategori Non-Clean dan Non-Clear (Non C&C).
BACA JUGA: Gubernur Ajak Seluruh Daerah Temui KPK, Berani Nggak Ya. . .
Pemerintah sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Salah satu fungsinya memberikan kewenangan Gubernur melakukan evaluasi terhadap dokumen perizinan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta kelengkapannya. Dalam pemonitoringan IUP non CnC ini juga melibatkan KPK dalam pengawasannya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/gubernur-kaltim-awanf-faorek_20160406_120122.jpg)