Berita Eksklusif
Pengajuan Dana Bansos tak Kunjung Cair, Panti Berharap dari Donatur
Akibat tersendatnya bantuan, Rachman kesulitan menangani biaya operasional panti.
Penulis: tribunkaltim |
Informasi yang dihimpun Tribunkaltim.co, petugas panti hanya diupah Rp 500 ribu per bulan. Sedangkan bagi petugas yang pekerjaannya lebih banyak, seperti mengurus, menjaga, dan mencuci pakaian, diupah Rp 1 juta per bulan.
Hal sama juga dirasakan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Panti Lanjut Usia Lamien Ne Etam. Ketua Yayasan Assakinatul Yatama Husnul Habbah mengatakan operasional panti lansia gabung dengan operasional panti asuhan.
Saat ini penghuni panti jompo ada lima orang. Untuk panti asuhan memiliki 54 anak dengan jenjang pendidikan mulai TK hingga perguruan tinggi.
Walaupun tak menyebutkan angka untuk operasional, dua panti yang dikelola, Husnul mengatakan setiap tahun untuk panti asuhan mendapat bantuan dari pemerintah Rp 15 juta, tetapi panti lansia belum.
Tentu dana tersebut tidak bisa mencukupi seluruh kebutuhan sehingga saat ini memiliki usaha selain juga menerima bantuan dari donatur.
Panti lansia pada awal diresmikan Kementerian Sosial sempat mendapat bantuan dana Rp 50 juta untuk operasional tetap untuk dari pemkot belum ada.
Baca: BREAKING NEWS -- Sidak ke Panti Jompo Komisi IV Temukan ...
Pendampingan Panti
Menanggapi mengenai terhentinya dana bansos bagi yayasan sosial khususnya panti jompo, Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Ida Prahastuty menegaskan sesuai undang-undang, hibah dan bansos tidak bisa diberikan secara berkesinambungan, namun diberikan secara berkala.
Dia mengimbau kepada dinas terkait untuk melakukan pendampingan terhadap lembaga social penerima hibah dan bansos terutama dalam hal penyusunan laporan keuangan yang susai dengan persyaratan BPK agar tidak menghambat penyaluran hibah dan bansos secara berkala.
"UU hibah dan bansos itu memang tidak bisa terus-menerus, hibah itu dalam bentuk barang, dan diberikan secara berkala, kemarin permasalahannya karena sistem pelaporannya yang tidak memenuhi persyaratan. Lembaga teknis pemkot saya banyak kalau ada kendala dan hambatan dalam konteks pelaporan harusnya sosialisasi ada yang namanya pembinaan dan pemberitahuan," kata Ida.
Ida mengimbau kepada seluruh lembaga sosial yang mendapatkan hibah dan bansos untuk lebih konsentrasi terhadap sistem pelaporan sehingga tidak menjadi kendala dalam penerimaan hibah dan bansos di tahun berikutnya.
Menurutnya, kendala pelaporan seharusnya tidak menjadi halangan bagi yayasan sosial untuk mendapatkan hibah dan bansos. Dinas terkait juga harus melakukan pembinaan, penjelasan dan pelatihan terhadap lembaga-lembaga sosial yang menerima bantuan untuk menyusun pelaporan yang benar.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sayrifuddin Oddang menyatakan dana bansos dan hibah terdiri dua kategori yang dialokasikan kepada pengelola panti jompo. Namun untuk pencairannya, pihak pengelola wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban sebagai syarat mendapatkan bansos tahun berikutnya.
Di sinilah peran aktif pengelola menjalin komunikasi dengan dinas terkait perlu diintensifkan.
Baca: Agar Nenek Ini tak Kabur, Pintu Kamar Panti Jompo Dikunci