Pemkot Putuskan Bayar Ganti Rugi Cemara Rindang pada Ahli Waris
Untuk tahap pertama, Pemkot akan membayarkan Rp 30 miliar dari APBD 2016.
"Ahli waris Cemara Rindang sudah menyerahkan kuasa atas uang ganti rugi itu ke Pak Burhan. Mekanisme pembagiannya setelah menyerahkan SP2D duitnya akan ditransfer ke rekening Pak Burhan. Setelah itu, kemungkinan akan ditransfer ke ahli waris secara merata," jelasnya.
Ia bersama ahli waris juga tidak mempermasalahkan adanya gugatan dari para pemodal.
Menurutnya, selama pemodal ataupun kuasa hukum bisa menunjukkan bukti, ganti rugi akan tetap diberikan.
"Yang penting mereka bisa menunjukkan buktinya. Nanti akan kami validasi sebelum mengganti," ujarnya.
Tak hanya dihadiri oleh Pemkot dan ahli waris, dalam pertemuan itu juga hadir pihak ketiga, sebagai penyandang dana yang diwakili kuasa hukum.
Keempat pemodal tersebut ialah, H Usman yang diwakili kuasa hukumnya, Achmad Junaidi, mengaku telah membiayai perkara Cemara Rindang mencapai Rp 6 miliar ditambah perjanjian bagi hasil 20 persen dari total ganti rugi. Sehingga totalnya mencapai Rp 19,2 miliar.
Sementara itu juga ada dari pemodal Supardi yang diwakili kuasa hukum yakni Piatur Pangaribuan.
Ia menuntut uangnya Rp 14,5 miliar serta bagi hasil 40 persen yang sudah disepakati oleh ahli waris dan Supardi melalui akta notaris. Serta beberapa pemodal lainnya.
"Yang jelas kami meminta agar ahli waris bisa terbuka pintu hatinya untuk mengembalikan uang ganti rugi yang dipinjamnya. Kasihan orangtua ini (Supardi, dan kliennya) yang menginginkan uang tersebut kembali," kata Piatur.
Hal yang sama diungkapkan juga beberapa kuasa hukum atau orang yang menerima kuasa dari para pemodal.
"Meskipun tidak semua. Yang penting uang klien saya (H Usman) kembali," ucap Junaidi. (*)