Kematian Wayan Mirna Salihin
Jessica Batal Dibebaskan, Polisi Justru Perpanjang Masa Penahanannya
Perpanjangan ini berlaku mulai 29 April mendatang, usai masa penahanan Jessica yang ketiga kali selesai.
TRIBUNKALTIM.CO - Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, akan mendekam lebih lama di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Ini karena masa penahanan Jessica telah diperpanjang.
Perpanjangan ini berlaku mulai 29 April mendatang, usai masa penahanan Jessica yang ketiga kali selesai.
"(Masa penahanan,-red) Jessica diperpanjang 30 hari ke depan," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, kepada wartawan, Rabu (27/4).
Dia menjelaskan, perpanjang 30 hari ke depan tersebut dilakukan atas izin pengadilan. "Izin pengadilan," tambahnya.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Dia diduga menaruh zat sianida di minuman es Kopi Vietnamese yang diminum Mirna di Cafe Olivier pada 6 Januari 2016.
baca juga : Diduga Stress, Berat Badan Jessica Turun
Dia ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua, Jakarta Utara pada Sabtu (30/1) pukul 07.45 WIB. Setelah itu, dia ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Masa penahanan Jessica, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Dia masih ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan surat Penetapan no.166/pen.pid/III/2016/PN JKT PST per tanggal 15 Maret 2016.
Di dalam surat tercantum perpanjangan masa tahanan jangka waktu 30 hari terhitung sejak 30 Maret 2016 sampai 28 April 2016
Sampai saat ini, aparat kepolisian berupaya melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah beberapa kali mengembalikan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, pihak Kejati DKI Jakarta belum menyatakan lengkap.
Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dapat ditahan selama maksimal 120 hari di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Ini karena Jessica disangkakan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, di mana ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Berdasarkan Pasal 29 KUHAP apabila ancaman hukuman pidana penjara di atas 9 tahun, maka penyidik dapat mengajukan perpanjangan masa tahanan ke Ketua Pengadilan Negeri selama 60 hari atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan. (*)