Berita Eksklusif

Peringati Hari Buruh dengan Kegalauan, Waswas Ancaman PHK

Selain persoalan upah yang hingga kini masih banyak yang di bawah upah layak, mereka juga was-was ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

Penulis: tribunkaltim | Editor: Amalia Husnul A

2. Hipertensi Kambuh

Ratusan buruh pelabuhan menggelar aksi demonstrasi menola penerapan PM Perhubungan nomor 130 dan 135 tahun 2015 di Samarinda, Senin (14/3/2016). (Ratusan buruh pelabuhan menggelar aksi demonstrasi menola penerapan PM Perhubungan nomor 130 dan 135 tahun 2015 di Samarinda, Senin (14/3/2016). (TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER DESMAWANGGA)

PHK memang menjadi berita terburuk bagi pegawai. Hal ini juga dirasakan Helda, cleaning service di salah satu perusahaan swasta.

Ironisnya, wanita ini merasa dipaksa menandatangani surat PHK serta Surat Peringatan 3 yang diberikan perusahaan.

Dengan alasan telah melakukan pelanggaran kode etik perusahaan Helda dan rekannya, Siti, diberhentikan secara sepihak.

Padahal yang dilakukan hanya bertanya ke Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial (Disnakersos) Kota Balikpapan terkait gaji mereka yang jauh di bawah UMK Balikpapan.

Tanpa memberikan kesempatan membaca, perusahaan lantas menyodorkan surat dan memaksa tanda tangan. Namun belakangan diketahui isi surat tersebut adalah surat PHK.

BACA JUGA: Peluang Warga Disabilitas Bekerja Semakin Terbuka

Perasaan hancur tak lagi dapat mereka bendung saat Helda menelan pil pahitnya PHK. Bagaimana tidak, setelah lima tahun mengabdikan diri dengan gaji jauh dari UMK, kini harus mengecap getirnya menjadi pengangguran secara tidak adil.

Pemasukan yang biasanya ada, kini menguap sudah. Ditambah lagi penghasilan suami yang tidak menentu.

Beban ekonomi pun terasa lebih berat ia rasakan. Bahkan kini, Helda jadi lebih sering sakit-sakitan lantaran hipertensinya sering kambuh.

"Saya nggak mau munafik saya nggak pernah deh sakit sampai tekanan darah naik jadi 190 gara-gara mikir persoalan ini . Saya sudah bekerja nggak pernah macam-macam, " kata Helda.

BACA JUGA: Peringati May Day, Pemerintah Jokowi Naikkan Harga BBM Rp 200

Ia mengaku selain gaji yang tidak sesuai UMK, selama bekerja di bawah naungan perusahaan tersebut Helda juga merasakan bahwa peraturan perusahaan terkesan sewenang-wenang.

"Jam kerja tidak pernah ada toleransi satu menit pun, jam kerja yang seharusnya mulai pukul 07.00. Tapi, karyawan diwajibkan datang setengah jam sebelum jam kerja. Padahal sebenarnya briefing sebelum kerja itu15 menit sebelum jam kerja, meski begitu selama bekerja tak sehari pun saya terlambat, " ujarnya. (*)

***

Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.

Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

Halaman
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved