Hotline Public Service
Syarat Mengurus Tanda Nomor Kendaraan
Bagaimana prosedur mengurus tanda nomor kendaraan setempat jika membeli kendaraan dari luar daerah?
Rubrik Hotline Public Service Tribun Kaltim memuat informasi pelayanan umum, prakiraan cuaca, surat atau keluhan pembaca dan jadwal pembuatan surat izin mengemudi (SIM) keliling hingga klinik kesehatan.
PAK polisi, mohon informasinya.
Jika membeli motor dari luar karena kebetulan di Kalimantan Timur (Kaltim) belum ada dealer-nya, mungkinkah saya dapat mengurus untuk mendapatkan plat nomor Kaltim?
Syarat apa saja yang harus saya lengkapi? Di mana dan bagaimana mengurusnya?
BACA JUGA: Di Mana Saya Dapat Membeli Beras Organik Produksi Petani Lokal?
Berapa lama waktunya? Perkiraan biaya pajak-pajak serta biaya lain yang terkait berapa ya pak?
Maaf pertanyaannya banyak. Terima kasih sabar menjawab.
+6285752171xxx
Jawaban
Kombes Pol Johannes Didiek Dwi Priantono
Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim

(tribunkaltim.co/rudy firmanto)
Perlu BPKB dan STNK dari Samsat
TERIMA kasih untuk pertanyaanya. Untuk kendaraan baru yang akan digunakan masyarakat, saat keluar dari dealer nantinya ada surat pengantar atau biasanya disebut faktur.
Faktur dari dealer tersebut selanjutnya diserahkan ke Samsat di masing-masing kota untuk dibuatkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebelum turun ke jalan.
BACA JUGA: Mengapa Usai Lakukan Perbaikan, Kabel Dililitkan di Pagar Rumah?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/karikatur-mengurus-bpkb_20160510_113619.jpg)