Hotline Public Service
Syarat Mengurus Tanda Nomor Kendaraan
Bagaimana prosedur mengurus tanda nomor kendaraan setempat jika membeli kendaraan dari luar daerah?
Begitu juga dengan kendaraan dari luar negeri nantinya saat masuk ke Indonesia terlebih dahulu mengurus perizinan di Kantor Bea dan Cukai. Setelah selesai pindah ke Korlantas Polri untuk mengurus Form A.
Setelah diperoleh, baru proses penerbitan BPKB dan STNK di Samsat kota yang dituju. (*)
Salurkan Keluhan atas Pelayanan Umum Melalui Hotline Public Service
Caranya mudah. Tinggal memilihnya, yakni:
-Telepon ke bagian Redaksi Tribun Kaltim: 0542 735015
-SMS ke Redaksi Tribun Kaltim: 0811 547 1888
-WhatsApp/Line Redaksi Tribun Kaltim: 0811 5387 222
-PIN BlackBerry Redaksi Tribun Kaltim: 54ED96E3
-Email: tribunkaltim.red@gmail.com dan cc ke redaksi@tribunkaltim.co
Boleh juga kicauan sahabat diunggah ke Twitter lalu mention Twitter @tribunkaltim gunakan hashtag/tagar #HotlineTribunKaltim
BACA JUGA: Waduh. . . Sopir Kenakan Tarif yang Memeras
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/karikatur-mengurus-bpkb_20160510_113619.jpg)