Ujian Nasional
Bagaimana Status Ijazah yang Ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Sekolah?
Tentunya situasi ini dipertanyakan, khususnya soal keabsahan ijazah yang ditandatangani oleh Plt.
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Rudy Firmanto
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kepala Dinas Pendidikan Kota Balikpapan, Muhaimin, memastikan ijazah siswa di sekolah yang saat ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah tetap sah dan diakui legalitasnya.
Hal ini didasari data sebanyak lima sekolah di Balikpapan saat ini tidak memiliki kepala sekolah definitif atau hanya dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).
"Memang benar ada lima sekolah yang dijabat Plt. Empat sekolah kepseknya telah pensiun dan satu sekolah kepseknya meninggal dunia," kata Muhaimin, Rabu (11/5/2016).
Lima sekolah tersebut meliputi SMAN 6, SMPN 10, SKB Wilayah Selatan, SKB Wilayah Utara, dan SDN 001.
(Baca juga: Beri Kemudahan Akses Pariwisata, BPPD Jajaki Charter Flight ke Bandara Maratua)
Tentunya situasi ini dipertanyakan, khususnya soal keabsahan ijazah yang ditandatangani oleh Plt.
Tetapi Muhaimin buru-buru membantahnya dengan mengatakan tetap sah walaupun hanya ditandatangani Plt.
"Sesuai Permendikbud, jabatan Plt tetap sah untuk menandatangi ijazah siswa yang lulus dan diakui keberadaanya," ujarnya.
Saat ini pihaknya masih dalam proses pemilihan. Sebab memilih kepala sekolah ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
"Untuk calonnya sudah ada. Tapi semua butuh proses. Dan setiap kepala sekolah harus memiliki sertifikat khusus mengenai jabatan nanti yang ia pegang," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/balikpapan_kadisdik-rapat-ppdb_20150710_225546.jpg)