Pemusnahan Sabu Disaksikan Lima Tersangka
Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang ada di ember merah.
Penulis: Junisah |
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tarakan lagi-lagi melakukan pemusnahan terhadap barang bukti, sabu-sabu seberat 13,14 gram, di ruang Satreskoba lantai II Kantor Polres Tarakan, pukul 11.00 Wita, Kamis (12/5/2016).
Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang ada di ember merah.
Sabu yang telah tercampur air ini lalu dibuang ke toilet Polres Tarakan. Sabu-sabu yang dimusnahkan ini berasal dari lima orang tersangka.
Lima orang pria tersangka masing-masing berinisial AG, GD, SD, AM, dan HE, yang mengenakan baju tahanan oranye, hanya bisa menatap dan menyaksikan seluruh sabu-sabu milik mereka dimusnahkan dengan cara dicampur air.
Kapolres Tarakan, AKBP Dani, melalui Kasubang Humas Polres Tarakan, Iptu Kamson Sitanggang, mengungkapkan, tujuan dilakukan pemusnahan ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam penyimpan sabu-sabu.
Akibat perbuatannya, lima tersangka ini dikenai pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)