Breaking News

Pemusnahan Sabu Disaksikan Lima Tersangka

Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang ada di ember merah.

Penulis: Junisah |
TRIBUN KALTIM / JUNISAH
Kasat Narkoba Polres Tarakan, Iptu SimonTamu, memusnahkan sabu-sabu dengan cara melarutkan kedalam air. Kemudian larutan yang telah bercampur dengan air ini dibuang ke toilet, Kamis (12/5/2016). 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tarakan lagi-lagi melakukan pemusnahan terhadap barang bukti, sabu-sabu seberat 13,14 gram, di ruang Satreskoba lantai II Kantor Polres Tarakan, pukul 11.00 Wita, Kamis (12/5/2016).

Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang ada di ember merah.

Sabu yang telah tercampur air ini lalu dibuang ke toilet Polres Tarakan. Sabu-sabu yang dimusnahkan ini berasal dari lima orang tersangka.

Lima orang pria tersangka masing-masing berinisial AG, GD, SD, AM, dan HE, yang mengenakan baju tahanan oranye, hanya bisa menatap dan menyaksikan seluruh sabu-sabu milik mereka dimusnahkan dengan cara dicampur air.

Kapolres Tarakan, AKBP Dani, melalui Kasubang Humas Polres Tarakan, Iptu Kamson Sitanggang, mengungkapkan, tujuan dilakukan pemusnahan ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam penyimpan sabu-sabu.

Akibat perbuatannya, lima tersangka ini dikenai pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)

***

Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.

Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved