Hotline Public Service
Bagaimana Akta Kelahiran untuk Orang Dewasa?
BAGAIMANA cara, prosedur, dan persyaratan mengurus akta kelahiran untuk orang dewasa?
Rubrik Hotline Public Service Tribun Kaltim memuat informasi pelayanan umum, prakiraan cuaca, surat atau keluhan pembaca dan jadwal pembuatan surat izin mengemudi (SIM) keliling hingga klinik kesehatan.
BAGAIMANA cara, prosedur, dan persyaratan mengurus akta kelahiran untuk orang dewasa? Karena dari lahir belum punya akta kelahiran.
Jika sudah tidak bertempat tinggal di kota kelahiran haruskah kembali ke kota kelahiran untuk mengurusnya?
Terima kasih.
+6281933812xxx
Jawaban
Hasbullah Helmi
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kota Balikpapan

(tribunkaltim.co/muhammad afridho septian)
Lokasi Pengurusan Sesuai Kota Domisili
UNTUK pembuatan akta kelahiran sudah tidak dilihat lagi di mana peristiwa kelahirannya. Tapi mengurus akta kelahiran berdasarkan di mana domisilinya.
Terutama domisili ibu, kalau yang bersangkutan belum dewasa. Misalnya lahirnya di Jakarta, ibunya Kartu Tanda Penduduknya (KTP) Balikpapan maka urus aktanya di Balikpapan.
Kalau sudah 17 tahun ke atas urusnya adalah di mana yang bersangkutan punya KTP sekarang. Misalnya lahirnya di Jakarta, tapi KTP-nya Balikpapan urusnya di Balikpapan.
BACA JUGA: Syarat Mengurus Tanda Nomor Kendaraan
Jadi sudah tidak susah lagi. Kalau kembali ke daerah asal malah ditolak.
Persyaratannya cukup kartu keluarga, KTP yang bersangkutan, lalu KTP dan Kartu Keluarga (KK) orangtuanya, buku nikah orangtuanya, serta pengantar dari RT dan Lurah.
Pertanyaannya kemudian apakah yang bersangkutan punya punya surat kelahiran dari rumah sakit dulu tidak? Kalau tidak ada, tidak apa-apa, nanti ada namanyanya Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak Pengganti Surat Kelahiran.
BACA JUGA: Tolong Ditertibkan Pak, Pedagang Pasar Malam Gelar Dagangan hingga ke Jalan
Silakan diisi, nanti kami buatkan akta kelahirannya.
Lalu jika buku nikah orangtua tidak ada, jika kedua orangtua masih hidup dan dengan syarat nama-nama orangtua sudah bergabung di satu KK nanti akan dibuatkan nama bapak ibu muncul tapi ada tulisan 'frase' namanya bahwa perkawinannya belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kalau ternyata KK-nya tidak gabung karena nikah siri makanya statusnya ikut ibu dan itu urus itu semuanya gratis, tanpa dipungut biaya. (*)
Salurkan Keluhan atas Pelayanan Umum Melalui Hotline Public Service
Caranya mudah. Tinggal memilihnya, yakni:
-Telepon ke bagian Redaksi Tribun Kaltim: 0542 735015
-SMS ke Redaksi Tribun Kaltim: 0811 547 1888
-WhatsApp/Line Redaksi Tribun Kaltim: 0811 5387 222
-PIN BlackBerry Redaksi Tribun Kaltim: 54ED96E3
-Email: tribunkaltim.red@gmail.com dan cc ke redaksi@tribunkaltim.co
Boleh juga kicauan sahabat diunggah ke Twitter lalu mention Twitter @tribunkaltim gunakan hashtag/tagar #HotlineTribunKaltim
BACA JUGA: Mohon Penjelasannya, Pembagian Air Gratis atau Bayar?