Penawaran SKK Migas Belum Masuk, Pemprov Tetap Godok Raperda BUMD Demi PI Blok Nunukan
Pihaknya mengatakan, besaran saham PI 10 persen bisa saja tidak secara keseluruhan diambil Pemprov.
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR – Rencana Pemprov Kaltara mengambil saham partisipasi/participating interest (PI) 10 persen dari pengembangan lapangan migas Badik dan West Badik di Blok Nunukan bukan isapan jempol semata.
Salah satu syarat utama yakni harus terbentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kini tengah disiapkan dasar hukumnya oleh Pemprov.
Sumber terpecaya Tribun di Pemprov Kaltara, mewakili Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, mengatakan, sambil menyiapkan dasar hukum pendirian BUMD, pemprov tengah menunggu surat penawaran dari SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi).
“Kami masih menunggu surat penawaran dari SKK Migas untuk PI 10 persen itu. Setelah ada surat itu, pemprov punya waktu 60 hari menjawabnya,” sebut sumber itu, Senin (23/5/2016).
BACA JUGA: Perjuangkan Saham PI 10 Persen di Blok Nunukan, Irianto Klaim Sudah Surati Sudirman Said
Pihaknya mengatakan, besaran saham PI 10 persen bisa saja tidak secara keseluruhan diambil pemprov. “Bisa bergerak naik turun. Tergantung kesepakatan dan kemampuan daerah,” sebutnya.
Perihal dasar hukum pembentukan BUMD, lanjutnya, tengah disusun draft-nya bekerja sama dengan universitas terkemuka. Pasca pembuatan naskah akademik, pembahasan di internal pemprov, baru dilanjutkan pada pembuatan Raperda.
“Dalam prolegda memang sudah sampaikan untuk rencana ini. Setelah nanti sudah ada raperdanya, baru dibahas bersama DPRD,” tuturnya.
Ketua Baperda DPRD Kaltara Rakhmat Majid Gani ditemui Senin (23/5/2016), membenarkan perihal rencana pendirian BUMD.
BACA JUGA: Terkait Blok Nunukan, Kaltara dan Bulungan Tentu Juga Berminat
Diakui Madjid, dalam prolegda 2016, memang tengah dipersiapkan Perda tentang BUMD, termasuk bawahannya seperti BUMD Kelistrikan pedesaan dan lain-lain.
“Yang siapkan darf raperda BUMD-nya adalah pemprov sendiri. Nanti kita bahas bersama. Saya lihat di dalam ajuan pemprov itu, sudah ada memang,” sebutnya.
Namun demikian, pembuatan dasar hukum BUMD berpacu dengan waktu. Pasalnya sewaktu-waktu penawaran SKK Migas datang, mau tak mau Perda tentang BUMD sudah harus diketuk.
“Ya memang. Tetapi kan Gubernur juga diberi kewenangan membuat Pergub yang mendahului Perda,” kata Rakhmat Majid.
BACA JUGA: Satgas Blok Mahakam Mulai Bekerja
Sebelumnya, Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie mengklaim telah bersurat ke Menteri ESDM, Sudirman Said. Surat tersebut menyatakan kesiapan Pemprov Kaltara jika ada penawaran PI 10 persen.
“Kami harus menyatakan dulu sanggup. Kami sudah berkirim surat ke Menteri ESDM menyatakan kesiapan jika nanti ada penawaran participating interest 10 persen sesuai dengan undang-undang,” kata Irianto kepada Tribun.
Pembentukan BUMD kata Irianto, akan ditempuh secara bertahap. “Skemanya akan kami pelajari. Kalau sementara masa transisi BUMD masih disusun, apakah dimungkinkan?” ujarnya.
Sinyalemen kerja sama dengan lembaga pembiayaan negara atau dengan perusahaan swasta nasional akan dijajaki.
BACA JUGA: Dapat PI, Dua Daerah Ini Disarankan Taruh Orang Kepercayaan di Organisasi SKK Migas
Mengingat, kemampuan fiskal Pemprov Kaltara yang masih minim. APBD Kaltara Tahun 2016 hanya berkisar Rp 2,4 triliun.
Bahkan jumlah anggaran sebesar itu telah dialokasikan ke SKPD untuk membiayai program dan kegiatan pembangunan tahun ini.
“Kami bisa kerja sama dengan swasta nasional yang memang berpengalaman di bidang itu. Dengan catatan, tentu harus menguntungkan bagi daerah. Akan kami kaji, berapa modal yang diperlukan. Nanti kami diskusikan dengan pihak Pertamina dan SKK migas. Apakah kita join dengan Pertamina atau dengan pihak swasta nasional yang bisa untuk itu,” ujarnya.
Pemprov Kaltara, lanjutnya, akan berjuang mendapatkan saham partisipasi tersebut.
BACA JUGA: Untuk Saham 10 Persen, Pemprov Harus Punya Modal Rp 600 Miliar
“Kalau mengandalkan DBH (dana bagi hasil) kan berat. Jadi 10 persen itu, kami akan ambil. Tinggal nanti bagaimana menyiapkan BUMD-nya sesuai ketentuan perundang-undangan,” sebutnya.
Dilansir dari laman Kementerian ESDM, saat ini tengah digodok aturan baru (Permen ESDM) tentang Participating Interest 10 persen.
Dalam draft Permen tersebut diatur beberapa hal seperti halnya, BUMD wajib memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk membiayai kegiatan operasi perminyakan sesuai besaran persentasi PI yang diminatinya.
Dan apabila BUMD tidak memiliki kemampuan finansial secara mandiri, maka dapat bekerja sama dengan BUMN, Lembaga Pembiayaan Negara dan perusahaan swasta nasional.
BACA JUGA: Lokasi Pengeborannya di Perairan Bunyu, Kok Namanya Blok Nunukan?
Kerja sama antara BUMD dan BUMN dilakukan melalui kerja sama konsorsium pengelolaan PI.
Sedangkan kerja sama antara BUMD dengan lembaga pembiayaan pemerintah, dapat dilakukan dalam bentuk pemberian pinjaman dan pembiayaan berbasis syariah.
Untuk kerja sama BUMD dengan perusahaan swasta nasional, dapat dilakukan dengan ketentuan bahwa sebagian besar saham perusahaan swasta nasional dimiliki oleh WNI, dilakukan dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan berbasis syariah dan tidak dalam bentuk penyertaan modal maupun pengelolaan PI. (*)
***
Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.
Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim