Untuk Saham 10 Persen, Pemprov Harus Punya Modal Rp 600 Miliar

Pembentukan Perusda atau BUMD perlu ada kajian-kajian lagi. Tentu memerlukan kajian akademis yang cukup panjang.

Untuk Saham 10 Persen, Pemprov Harus Punya Modal Rp 600 Miliar - peta-blok-nunukan_20160208_113342.jpg
TRIBUN KALTIM / M ARFAN
Peta lokasi blok Nunukan
Untuk Saham 10 Persen, Pemprov Harus Punya Modal Rp 600 Miliar - risdianto_20150910_191652.jpg
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD ARFAN
Sekretaris TPID Kaltara Risdianto saat memimpin rapat TPID bersama kabupaten/kota di Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (10/9/2015).

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) belum berani menentukan langkah selanjutnya terkait peluang keikutsertaan mengelola blok minyak bumi dan gas (migas) di lepas pantai Bunyu, yang selama ini lazim disebut bok Nunukan.

Padahal sejatinya, Pemprov Kaltara bisa mendapatkan saham partisipasi (participating interest/PI) sebanyak 10 persen dari upaya keterlibatan pemerintah daerah menikmati hasil migas di daerahnya.

Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Risdianto, Minggu (7/2/2016) mengatakan, perlu ada pembicaraan khusus dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara untuk ikut dalam pengelolaan blok Nunukan.

baca juga

Pasalnya, untuk memiliki saham 10 persen tersebut, Pemprov Kaltara sebutnya, harus menyiapkan kurang lebih Rp 600 miliar dana. “Siap atau tidak siap, masalah kebijakan saja. Perlu ada pembicaraan khusus antara Pemprov dengan DPRD,” katanya saat dikonfimasi melalui sambungan teleponnya.

Kendala Pemprov Kaltara tidak hanya pada persoalan ketersediaan anggaran untuk ikut serta sebagai pemegang saham 10 persen. Hal substansial lainnya ialah belum berdirinya sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) provinsi.

Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerjasamanya, saham partisipasi haruslah dikelola oleh sebuah BUMD.

“Pembentukan Perusda atau BUMD perlu ada kajian-kajian lagi. Tentu memerlukan kajian akademis yang cukup panjang. Apakah ketika ikut sebagai pemegang saham memungkinkan kita dapat hasil yang lebih,” ujarnya.

baca juga

Meski pesimistis pembentukan BUMD bisa diwujudkan dalam waktu yang relatif singkat, namun Pemprov sebut Risdianto akan menjajaki semua peluang, baik nantinya dengan menggandeng pihak ketiga, atau bahkan menyerahkan keseluruhan pengelolaan blok Nunukan ke pihak PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Energi Nunukan Company (PHENC).

“Kabarnya 2 bulan pasca sosialisasi ke Pemprov kemarin, BUMD sudah harus siap. Tetapi kami akan mempelajari lebih tekhnis, utamanya dengan Dinas ESDM. Bagaimana seandainya kalau kita menggandeng yang lain (swasta). Jangan samai kemudian, Pemda ditinggalkan oleh pusat,” ujarnya.

Sebelumnya, PHENC anak usaha PHE merencanakan pengembangan lapangan pertama (PDO 1) Badik dan West Badik wilayah kerja Nunukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Hal tersebut dilakukan pasca disetujuinya proposal POD 1 PHE oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said beberapa waktu lalu. Sebagai tindaklanjutnya, PHENC kembali meminta persetujuan dan konsultasi dengan pemerintah setempat, dalam hal ini Pemprov Kaltara, Kamis (4/2/2016) siang.

baca juga

Lapangan Badik dan West Badik wilayah kerja Nunukan, secara administratif berada Kabupaten Bulungan Provinsi Kaltara. Tepatnya, kurang lebih 6,67 mil laut dari garis pantai Pulau Bunyu, Kecamatan Bunyu (Bulungan).

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved