Salam Tribun

Menguji Kebiri Kimiawi

Hukuman juga diperberat menjadi hukuman mati, hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun dan minimal 10 tahun penjara

Penulis: Syaiful Syafar |
Syaiful Syafar 

Oleh: Syaiful Syafar (ifulaziale@gmail.com)

RENTETAN kasus perkosaan dan kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia membuat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengambil sikap tegas.

Tanpa basa-basi, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mengejutkan memang, karena regulasi ini turut mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Sanksi yang diatur berupa kebiri secara kimiawi serta pemasangan alat deteksi elektronik sehingga pergerakan pelaku bisa dideteksi setelah keluar dari penjara.

Hukuman juga diperberat menjadi hukuman mati, hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun dan minimal 10 tahun penjara.

Hanya berselang beberapa jam, publik langsung merespons kebijakan tersebut.

Tagar atau hashtag #PengesahanPerppuKebiri seketika meramaikan media sosial, bahkan jadi trending topik nasional di jagad Twitter.

Sebagian besar Netizen terutama kaum hawa antusias mendukung langkah Presiden Jokowi.

Meski masih ada rasa takut, mereka mengaku bisa sedikit tersenyum dengan adanya pengesahan Perppu tersebut.

Namun, bukan Indonesia namanya kalau kebijakan itu tidak menjadi pro kontra.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai hukuman kebiri tidak akan menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual, tapi justru dapat memicu tindakan yang lebih brutal akibat dendam. Apalagi proses kebiri yang ditawarkan pemerintah cukup rumit dan membutuhkan biaya banyak.

Tokoh sekelas Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga ikut bersuara. Ia tak setuju atas penerapan hukuman kebiri.

"Saya kira, inti masalahnya bukan di situ. Sama saja kayak kita berdebat orang boleh dihukum mati enggak kalau bawa narkoba. Saya ini penganut hukum seumur hidup," kata Gubernur DKI Jakarta ini, Selasa (24/5/2016) lalu.

Hukuman kebiri sebenarnya bukanlah barang baru.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved