Salam Tribun

Menguji Kebiri Kimiawi

Hukuman juga diperberat menjadi hukuman mati, hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun dan minimal 10 tahun penjara

Penulis: Syaiful Syafar |
Syaiful Syafar 

Sejak abad pertengahan, hukuman ini sudah berlaku di Eropa. Bahkan sekarang hukuman kebiri juga masih dilaksanakan di berbagai negara seperti Ceko, Jerman, Moldova, Estonia, Argentina, Australia, Israel, Selandia Baru, Korea Selatan, Rusia, serta beberapa negara bagian di Amerika Serikat.

Adapun yang bakal diterapkan di Indonesia adalah dengan teknik kimiawi. Prosesnya bisa melalui pemberian pil ataupun suntikan anti-androgen ke tubuh seseorang supaya produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang.

Sayangnya metode ini masih punya kelemahan. Mengutip pernyataan Ketua Bagian Andrologi dan Seksologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Denpasar, Wimpie Pangkahila, kebiri kimiawi tidak bersifat permanen.

Artinya, jika pemberian zat anti-androgen dihentikan, efeknya juga akan berhenti dan pemerkosa akan mendapatkan lagi fungsi seksualnya, baik berupa hasrat seksual maupun kemampuan ereksi.

Memang masih terlalu prematur untuk menguji penerapan hukuman ini di Indonesia.

Tapi terlepas dari itu, publik tetap berharap kebiri kimiawi bisa memberi efek jera bagi pelaku kejahatan seksual. Dengan catatan, regulasi ini bukan ajang eksperimen yang kelak akan dihapus lagi jika berganti penguasa.

Tentu kita tidak ingin, istri, anak, ataupun saudara perempuan yang lain akan menjadi korban-korban berikutnya. Dan para penggiat HAM pun semestinya tahu, bahwa mereka korban kejahatan seksual, juga adalah korban HAM berat! (*)

***

Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.

Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved