Demi Game Online, Dua Pemuda Nekat Curi Motor lalu Dijual lewat Laman Jual Beli Barang Bekas
Demi memenuhi hasratnya bermain game online dua pemuda usia 20 tahun, Ronal dan Rizki nekat melakukan aksi curanmor.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Amalia Husnul A
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Demi memenuhi hasratnya bermain game online dua pemuda usia 20 tahun, Ronal dan Rizki nekat melakukan aksi curanmor. Sudah tiga unit motor yang mereka gondol sejak bulan April.
Namun di penghujung Mei mereka tak lagi dapat beraksi pasalnya berhasil ditangkap tim Buser Polsek Balikpapan Selatan yang memang tengah giat bersih-bersih menjelang Ramadhan, Senin (30/5/2016).
"Buat makan sama main game online pak," tuturnya, Rabu (1/6/2016) di Mapolsek Balikpapan Selatan.
Dari pengakuan Ronal saat berbincang dengan Tribunkaltim.co kawanan tersebut melancarkan aksinya di dua lokasi yakni, kawasan Bandara SAMS Sepinggan dan Mall Fantasi Balikpapan.
BACA JUGA: BREAKING NEWS -- Curi Sepeda Motor, Dua Bocah Diamankan Polisi
Sebelum melakukan aksinya mereka berdua terlebih dahulu memonitor situasi di lokasi sasaran.
Setelah menentukan sasaran, kemudian sang pemilik motor meninggalkan kendaraannya. Saat itulah mereka beraksi, dengan tenang mereka mendorong motor sasarannya menjauh dari tempat asalnya.
Setelah jarak aman, ia mengeluarkan peralatan untuk menghidupkan motor curian lalu membawanya kabur. "Pakai kunci L sama obeng pak. Motor nyala langsung lari," tuturnya.
BACA JUGA: Gasak Sepeda Motor Jeremi Tak Jera Masuk Bui
Motor curiannya tersebut dihargai Rp 2,5 juta per unit, menariknya mereka menggunakan sarana media online menawarkan barang curiannya dengan harga murah.
"Kita unggah di website jual beli barang bekas pak," ujar pemuda bertato di tangannya tersebut.
Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol Nina Ike didampingi Panit Reskrim, Ipda Hadi menerangkan kedua pelaku melakukan aksinya di Jl Marsma Iswahyudi Kelurahan Sepinggan Raya dan halaman ruko sebelah Mall Fantasi, kelurahan Damai Baru.

(tribunkaltim.co/muhammad fachri ramadhani)
"Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi di kawasan Batakan, Senin kemarin. Ini masuk dalam Operasi Pekat Mahakam," katanya.
Pihaknya mengamankan 3 Unit motor hasil curian di antaranya, Yamaha Jupiter MX warna merah hitam KT 6621 MF, Honda Beat warna merah KT 4543 ZU dan Suzuki Shogun warna biru KT 3808 AR.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Balikpaoan Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami masih kembangkan kasusnya, saat ini yang bersangkutan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," ujar Kompol Nina kepada Tribun. (*)
***
Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.
Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim