Diberi Sanksi Tetap Cuek, Pemecatan Lima PNS Tunggu Tanda Tangan Bupati
Namun oleh BKN, Kepala Daerah defenitif saat ini yang belum genap 6 bulan menjabat, disebut belum diperkenankan menandatangani SK pemecatan.
Penulis: Doan E Pardede | Editor: Amalia Husnul A
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Saat ini, ada sebanyak 5 orang PNS di jajaran Pemkab Bulungan yang akan diberhentikan dengan tidak hormat.
Pemecatan 5 PNS tersebut kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bulungan Indriyati di ruangannya, Senin (13/6/2016), sudah disetujui Kemenpan dan RB di Jakarta.
Namun oleh BKN, Kepala Daerah defenitif saat ini yang belum genap 6 bulan menjabat, disebut belum diperkenankan menandatangani Surat Keputusan (SK) pemecatan.
"Harus 6 bulan dulu," katanya.
BACA JUGA: Ada Staf Hingga Kadis yang Ogah Dialihkan Ke Provinsi
Sebenarnya kata dia, berdasarkan konsultasi dengan Pemprov Kaltara, pemecetan sudah bisa dilakukan tanpa harus menunggu 6 bulan. Namun karena sudah lebih dahulu bersurat, pihak memilih menjalankan arahan dari BKN.
Di lain sisi kata dia, langkah pemecatan ini sangat disayangkan. Rata-rata, PNS akam dipecat karena memang sudah jarang masuk kerja
Pihaknya juga sebenarnya sudah berupaya mengajak para PNS tersebut untuk berubah. Bahkan dalam sebuah kasus kata dia, Asisten III Setkab Bulungan pernah langsung turun untuk mengecek keberadaan sang PNS.
"Pendekatan kekeluargaan, surat pernyataan tidak akan mengulang, tapi sepertinya nggak ngaruh juga," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-pemecatan_20160614_155552.jpg)