Kamis, 23 April 2026

Diberi Sanksi Tetap Cuek, Pemecatan Lima PNS Tunggu Tanda Tangan Bupati

Namun oleh BKN, Kepala Daerah defenitif saat ini yang belum genap 6 bulan menjabat, disebut belum diperkenankan menandatangani SK pemecatan.

Penulis: Doan E Pardede | Editor: Amalia Husnul A
iStock-Getty Images/Hailshadow
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Saat ini, ada sebanyak 5 orang PNS di jajaran Pemkab Bulungan yang akan diberhentikan dengan tidak hormat.

Pemecatan 5 PNS tersebut kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bulungan Indriyati di ruangannya, Senin (13/6/2016), sudah disetujui Kemenpan dan RB di Jakarta.

Namun oleh BKN, Kepala Daerah defenitif saat ini yang belum genap 6 bulan menjabat, disebut belum diperkenankan menandatangani Surat Keputusan (SK) pemecatan.

"Harus 6 bulan dulu," katanya.

BACA JUGA: Ada Staf Hingga Kadis yang Ogah Dialihkan Ke Provinsi

Sebenarnya kata dia, berdasarkan konsultasi dengan Pemprov Kaltara, pemecetan sudah bisa dilakukan tanpa harus menunggu 6 bulan. Namun karena sudah lebih dahulu bersurat, pihak memilih menjalankan arahan dari BKN.

Di lain sisi kata dia, langkah pemecatan ini sangat disayangkan. Rata-rata, PNS akam dipecat karena memang sudah jarang masuk kerja

Pihaknya juga sebenarnya sudah berupaya mengajak para PNS tersebut untuk berubah. Bahkan dalam sebuah kasus kata dia, Asisten III Setkab Bulungan pernah langsung turun untuk mengecek keberadaan sang PNS.

"Pendekatan kekeluargaan, surat pernyataan tidak akan mengulang, tapi sepertinya nggak ngaruh juga," katanya. (*)

***

Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.

Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved