Ramadhanku

Apa Hukumnya Muslimah Menikahi Pria Beda Agama?

Menikahnya perempuan Muslim dengan pria lain agama, tentu saja tidak sah.

INTERNET
Ilustrasi 

TRIBUNKALTIM.COM - Pak Ustaz, bagaimana dengan orang yang nikah beda agama, perempuannya muslim dan laki-lakinya non muslim atau sebaliknya?

Dari Farida

Jawab:
Menikahnya perempuan Muslim dengan pria lain agama, tentu saja tidak sah.

Dari Al-Quran Surat al Baqarah(2):221 sudah jelas tertulis bahwa:

"...Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman..."

Pernikahan seorang muslim perempuan sudah menjadi hal mutlak diharamkan dalam Islam, jika seorang perempuan tetap memaksakan diri untuk menikahi lelaki yang tidak seagama dengannya, maka apapun yang mereka lakukan selama bersama sebagai suami istri dianggap sebagai perbuatan zina. (tribunnews.com)

Dr. Muhammad Akhyar Adnan, MBA., Ak (Dewan Pengawas LAZISMU)

Punya pertanyaan seputar Islam dan Ramadhan? Anda dapat bertanya dan berkonsultasi langsung ke Konsultasi Islami oleh Dr. Muhammad Akhyar Adnan, MBA., Ak (Dewan Pengawas LAZISMU)

Kirim pertanyaan Anda ke konsultasi@tribunnews.com

Untuk lebih lanjut kunjung Rubrik Konsultasi Islami Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Kaltim Bisa Menggugat!

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved