Ramadhanku
Apa Hukumnya Muslimah Menikahi Pria Beda Agama?
Menikahnya perempuan Muslim dengan pria lain agama, tentu saja tidak sah.
TRIBUNKALTIM.COM - Pak Ustaz, bagaimana dengan orang yang nikah beda agama, perempuannya muslim dan laki-lakinya non muslim atau sebaliknya?
Dari Farida
Jawab:
Menikahnya perempuan Muslim dengan pria lain agama, tentu saja tidak sah.
Dari Al-Quran Surat al Baqarah(2):221 sudah jelas tertulis bahwa:
"...Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman..."
Pernikahan seorang muslim perempuan sudah menjadi hal mutlak diharamkan dalam Islam, jika seorang perempuan tetap memaksakan diri untuk menikahi lelaki yang tidak seagama dengannya, maka apapun yang mereka lakukan selama bersama sebagai suami istri dianggap sebagai perbuatan zina. (tribunnews.com)
Dr. Muhammad Akhyar Adnan, MBA., Ak (Dewan Pengawas LAZISMU)
Punya pertanyaan seputar Islam dan Ramadhan? Anda dapat bertanya dan berkonsultasi langsung ke Konsultasi Islami oleh Dr. Muhammad Akhyar Adnan, MBA., Ak (Dewan Pengawas LAZISMU)
Kirim pertanyaan Anda ke konsultasi@tribunnews.com
Untuk lebih lanjut kunjung Rubrik Konsultasi Islami Tribunnews.com