Kamis, 30 April 2026

OPINI

Belajar dari Kasus Prabumulih: Jangan Ambil Keputusan Ketika Emosi Tidak Stabil

Kasus mutasi Kepala SMP Negeri 1 Kota Prabumulih Rony Ardiansyah menarik untuk disimak dan dicermati dari sisi proses dan model pengambilan kebijakan.

Tayang:
HUMASPROV KALTIM
Dr. Drs M Jauhar Effendi, Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kaltim. Mantan Camat Babulu dan Penajam, mantan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Prov Kaltim, dan mantan Pjs. Bupati Kutai Timur. 

Oleh: Dr Drs Moh. Jauhar Effendi, Msi, CH.Ps *)

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus mutasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan, Roni Ardiansyah dan informasi mutasi seorang aggota Satuan Pengaman (Satpam) SMPN 1 Prabumulih, atas nama Ageng, menarik untuk disimak dan dicermati dari sisi proses dan model pengambilan kebijakan.

Berdasarkan informasi yang penulis peroleh dari berbagai platform sosial media maupun dari media mainstream, kasus ini bermula ketika diberitakan sebuah video yang memperlihatkan tangis haru siswa/siswi SMP Negeri 1 Prabumulih.

Para pelajar berebutan memeluk kepala sekolah mereka, Roni Ardiansyah yang disebut akan dicopot dari jabatannya.

Narasi yang beredar menyebutkan, pencopotan itu terjadi setelah Roni menegur seorang siswa yang diketahui anak pejabat (Walikota Prabumulih-penulis), lantaran membawa mobil ke lingkungan sekolah (Kompas.com, 18/9).

Kasus atau cerita semacam itu sudah sering terjadi. Orang tua murid, tidak terima ketika anaknya mendapatkan teguran dari sekolah. Padahal sesungguhnya anaklah yang melanggar aturan yang sudah disepakati di sekolah.

Menegakkan disiplin memang tidak boleh pandang bulu. Siapapun yang melanggar harus dikenai sanksi.

Apalagi ini kasusnya belum sampai penjatuhan sanksi, hanya memberikan teguran, bahwa seorang murid tidak boleh membawa kendaraan roda 4, karena memang belum memenuhi syarat usia untuk mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dari pihak kepolisian.

Bukankah orang tua murid dengan kesadaran sendiri memasukkan anaknya untuk dididik di SMPN 1 Prabumulih.

Baca juga: Kisah Kepsek SMPN 1 Prabumulih Dicopot, Benarkah Gara-gara Tegur Anak Pejabat?

Penulis yakin tidak ada satu pun pihak sekolah yang bisa memaksa orang tua agar mau menyekolahkan anaknya ke sekolah tertentu? Jika demikian, maka ketika orang tua dengan kesadaran sendiri memasukkan anaknya pada sekolah tertentu, maka orang tua juga harus tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ditetapkan oleh pihak sekolah, tanpa memandang jabatan atau status sosial orang tua anak.

Saya sehari-hari bertugas sebagai widyaiswara atau pengajar para Aparatur Sipil Negara (ASN). Saya sering mendengar langsung curhatan dari beberapa guru ketika mengikuti pelatihan, tentang betapa beratnya tugas seorang guru di era kemajuan sosial media.

”Mau tegas, takut ada keberatan dari pihak orang tua murid. Tetapi kalau tidak tegas, merubah perilaku anak didik itu tidak mudah”.

Ada lagi yang curhat, ”apalah artinya Pak, saya hanya seorang guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), nasib saya tergantung Kepala Sekolah.

Jadi saya tidak berani beda pendapat dengan kepala sekolah”. Saya melihat, kondisi ini kalau dibiarkan tentu secara psikis seorang guru akan tertekan, dan itu menyebabkan proses belajar mengajar menjadi tidak sehat.

Bisa dibayangkan, seorang guru saja takut sama kepala sekolah, apatah lagi seorang kepala sekolah terhadap walikota, bahkan seorang satpam kepada walikota.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved