Tidak Dapat THR? Adukan ke Posko Ini Saja
Fathul mengatakan, THR paling lambat dibayarkan sepekan sebelum Idul Fitri. Besaran minimalnya yakni satu kali gaji.
Penulis: Rafan Dwinanto |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di kabupaten/kota diminta membuka posko Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini menjadi tempat pengaduan karyawan yang tidak mendapatkan hak hari raya dari perusahaan.
"Posko ini menindaklanjuti Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur soal THR," kata Kepala Disnakertrans Kaltim, Fathul Halim, Jumat (24/6/2016).
Fathul mengatakan, THR paling lambat dibayarkan sepekan sebelum Idul Fitri. Besaran minimalnya yakni satu kali gaji.
Baca: Pembayaran Upah, THR, dan Jamsostek jadi Masalah Utama Perselisihan Pekerja dengan Perusahaan
"Untuk karyawan yang masa kerjanya sudah lebih setahun minimal dapat sekali gaji. Tapi, bagi yang belum setahun, ada hitungannya di Permenaker, secara proporsional," sebut Fathul.
Fathul pun berharap semua perusahaan menaati pembayaran THR ini. "Toh hanya setahun sekali," tuturnya. (*)
***
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/uang-rupiah_20150811_144050.jpg)