Selasa, 7 April 2026

Tidak Dapat THR? Adukan ke Posko Ini Saja

Fathul mengatakan, THR paling lambat dibayarkan sepekan sebelum Idul Fitri. Besaran minimalnya yakni satu kali gaji.

Penulis: Rafan Dwinanto |
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di kabupaten/kota diminta membuka posko Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini menjadi tempat pengaduan karyawan yang tidak mendapatkan hak hari raya dari perusahaan.

"Posko ini menindaklanjuti Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur soal THR," kata Kepala Disnakertrans Kaltim, Fathul Halim, Jumat (24/6/2016).

Fathul mengatakan, THR paling lambat dibayarkan sepekan sebelum Idul Fitri. Besaran minimalnya yakni satu kali gaji.

Baca: Pembayaran Upah, THR, dan Jamsostek jadi Masalah Utama Perselisihan Pekerja dengan Perusahaan

"Untuk karyawan yang masa kerjanya sudah lebih setahun minimal dapat sekali gaji. Tapi, bagi yang belum setahun, ada hitungannya di Permenaker, secara proporsional," sebut Fathul.

Fathul pun berharap semua perusahaan menaati pembayaran THR ini. "Toh hanya setahun sekali," tuturnya. (*)

***

Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.

Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved