Berita Pemkab Penajam Paser Utara

DPRD Berau Jadikan PPU Sebagai Tolak Ukur

Kedatangan mereka bermaksud untuk memperoleh informasi terkait dana hibah dan bansos, baik dari sisi penganggaran maupun realisasi termasuk pengelola

HO
Sekda PPU Tohar saat berfoto bersama dengan rombongan anggota DPRD Berau. 

- Terkait Mekanisme Perolehan Dana Hibah dan Bansos

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima kunjungan kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau.

Rombongan yang  sejumlah 20 orang ini melakukan kunjungan, terkait Dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos), yang digelar  di Ruang Rapat Bupati, Kamis (14/7/2016).

Kunjungan kerja yang dipimpin  Wakil Ketua DPRD Berau H. Sa'ga ini, diterima langsung  Sekretaris Daerah PPU Tohar dan didampingi Asisten Administrasi Umum,  Alimuddin, Kepala BPKAD Haeran Yusni, anggota Komisi II DPRD PPU  Thohiron, Staf Alhli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Habring, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan,  Sutrisno dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Herlambang.

Pada pertemuan tersebut, Tohar menjelaskan, bagaimana proses perolehan dana hibah dan bansos yang dilaksanakan secara umum. Menurutnya,  dari sisi kebijakan dalam rangka mengakselerasi dinamika pembangunan di PPU, setiap tahun dialokasikan sejumlah anggaran dalam rangka memberikan dana untuk kegiatan sosial,  khususnya bansos dan untuk kegiatan kelembagaan yang merupakan bagian dari hibah.

Kemudian, seiring dengan perkembangan kebijakan fiskal yang ada  PPU, Tohar  juga menggambarkan keadaan dua tahun terakhir termasuk tahun 2016 ini, terkait realisasi program maupun kegiatan dana hibah dan bansos.

Menanggapi penjelasan itu,  Ketua rombongan DPRD Berau H. Sa'ga  menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan kunjungan kerja mereka.

Kedatangan mereka bermaksud untuk memperoleh informasi terkait dana hibah dan bansos,  baik dari sisi penganggaran maupun realisasi termasuk pengelolaan dana hibah dan bansos.

Selain itu, mereka juga ingin memberikan pemahaman-pemahaman kepada konstituen-konstituen mereka terhadap proposal-proposal yang mereka ajukan.

"Saat ini kami  berada pada kondisi dimana sebelumnya harus menyampaikan proposal dahulu, baru selanjutnya anggaran diusulkan, sedangkan kebijakan sebelumnya, proses yang dilakukan adalah adanya anggaran dulu, baru proposal diajukan," ucapnya.

Sa'ga menyatakan, pihaknya  ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat dan hal ini dapat dijadikan tolak ukur,   bahwa tidak hanya di Kabupaten Berau saja yang melakukan mekanisme tersebut, tetapi juga di kabupaten lain juga menggunakan mekanisme  yang sama.

Berkaitan dengan hal itu, Sekda PPU Tohar menambahkan, bahwa  terdapat perubahan dari sisi teknis di PPU. Pada awalnya dana  hibah dan bansos dikelola langsung Bagian Kesra, namun  karena adanya pembentukan BPKAD sehingga peran pengelolaan hibah dan bansos diserahkan ke BPKAD.

Tohar menjelaskan, diperlukan kehati-hatian  apalagi dalam mengikuti perkembangan berita, paling banyak yang menyangkut persoalan atau kasus hukum adalah dana hibah dan bansos.

Oleh karena itu, proposal yang masuk  tahapan yang pertama adalah meminta kepada dinas teknis sesuai dengan konteks dari proposal itu, untuk melakukan evaluasi terhadap kebenaran kelembagaan, kebenaran program yang diusulkan melalui proposal.

Setelah dievaluasi, dinas teknis akan memberikan pertimbangan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kemudian TAPD setelah menerima rekomendasi dari dinas teknis akan memperhitungkan kemampuan keuangan.

Dimana, tindak lanjutnya adalah TAPD memberikan pertimbangan kepada pimpinan daerah, untuk mengeksekusi  dengan meminta persetujuan apakah menyetujui atau tidak usulan tersebut.

"Terkait dengan besaran atau kelompok sasaran, setelah disetujui oleh pimpinan pemerintah daerah, maka dimasukkan di draft rencana APBD kita", jelas Sekda.

Pada kesempatan itu pula, Kabag Kesra Herlambang menjelaskan,  timnya lebih menitik beratkan pada proses evaluasi terkait kebenaran proposal yang ajukan,  baik itu dari kebenaran atau  keberadaan kelembagaan yang membuat proposal, asas manfaat, waktu dan tahapan, tepat sasaran, pengelolaan dimana seluruh item dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),  hingga laporan pertanggungjawaban yang harus sesuai dengan peruntukan yang tertuang dalam NPHD. (advertorial/humas03)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved