Pokemon Go

Kapolri Terbitkan Surat Larangan Polisi Bermain Pokemon Go

Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian melarang anggotanya bermain game berbasis augmented reality Pokemon Go.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Kristian Erdianto
Kapolri Tito Karnavian saat ditemui usai rapat penanganan terorisme di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2016). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian melarang anggotanya bermain game berbasis augmented reality Pokemon Go. Larangan tersebut berlaku untuk polisi yang sedang dalam tugas.

Larangan resmi itu tertera dalam surat telegram rahasia Kapolri nomor STR/533/VII/2016 tertanggal Selasa (19/7/2016).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal (Pol) Agus Rianto mengonfirmasi penerbitan surat itu. "Iya, karena akan mengganggu tugasnya jadi tidak fokus," ujar kata Agus, Rabu (20/7/2016).

Dalam surat tersebut, game Pokemon Go dianggap memiliki sejumlah dampak negatif.

BACA JUGA: Demam Pokemon Go Merambah hingga ke Martabak, Lihatlah Kreasinya!

Selain kurangnya fokus kerja karena terus menatap layar handphone, permainan ini dianggap berbahaya karena pemain diharuskan mengaktifkan geolokasi.

"Lokasi permainan berada di lingkungan fasilitas atau markas komando Polri akan terekam. Dan apabila informasi itu jatuh ke orang yang tidak bertanggung jawab, maka dapat disalahgunakan," bunyi surat telegram tersebut.

Selain itu, permainan ini dianggap bisa memicu keributan sesama teman atau pemain gara-gara berebut bonus atau karakter Pokemon.

BACA JUGA: WN Perancis Terobos Kodim Mencari Pokemon

Dan sangat mungkin ada pemain yang tersinggung, kemudian menyerang lewat dunia maya dan membuat orang tersebut melaporkannya dengan Undang-undang ITE.

Tak hanya kepada anggota, para tamu yang berada di lingkungan markas Polri pun dilarang bermain Pokemon Go lantaran keharusan mengaktifkan GPS itu.

Para anggota polisi diminta mengingatkan para tamu tersebut. Surat telegram ini bersifat arahan, bukan perintah. Dengan demikian, tak ada sanksi yang menjerat jika anggota polisi tidak melaksanakannya.

"Tidak ada sanksi kecuali anggota sampai kepada melalaikan tugas dan tanggung jawab, baru ada sanksi," kata Agus. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

***

Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.

Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved