Ini Syaratnya Jika Anggota DPRD Mau Jalan-jalan ke Luar Negeri
Selain dibiayai uang negara, bepergian ke mancanegara juga jadi pengalaman selama duduk di legislatif.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kunjungan kerja ke luar negeri menjadi incaran bagi sebagian anggota dewan.
Selain dibiayai uang negara, bepergian ke mancanegara juga jadi pengalaman selama duduk di legislatif. Tetapi untuk bisa melakukan kunjungan ke negera lain, perlu mempunyai dasar undangan dari negara yang dituju.
Tentu tidak mudah untuk mengantongi undangan resmi ke luar negeri. Harus punya jaringan dan cara mendapatkannya.
Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim pernah berkunjung ke Mesir pada akhir periode 2004-2009 lalu. Kunjungan tersebut untuk mengakomodir usulan mahasiswa asal Kaltim yang menimba Ilmu di Universitas Al Azhar, di Kairo, Mesir.
"Mahasiswa datang ke Komisi IV. Ketemu dengan anggota Komisi IV, waktu itu ketuanya Pak Asdiani. Jadi mahasiswa itu bikin surat mengundang kita. Itu jadi dasarnya," tutur Entjek, di ruang kerjanya di Sekretariat Dewan Pendidikan Provinsi Kaltim, Kamis (21/7/2016) sore.
Baca: Duh Asyiknya, Anggota DPRD Jalan-jalan dan Pamer Foto Selfie di Luar Negeri
Dengan dasar surat undangan yang dibuat oleh ikatan mahasiswa Kaltim di Al Azhar, Kairo, Mesir, maka anggota Dewan bisa berangkat kunjungan ke Luar Negeri.
"Mahasiswa itu mengundang kita. Jadi dasarnya itu, bisa minta izin ke Sekretariat Negara. Prosedurnya, ke kantor gubernur, Kementerian Luar Negeri, Sekretariat Negara. Izinnya keluar, baru kita bisa berangkat," katanya.
Berbeda dengan kunjungan Komisi IV ke Australia pada 2011 lalu. Kunjungan tersebut, merupakan hasil dari kerjasama antara kedua negara Indonesia dan Australia bidang pendidikan di University of Adelaide, Australia.
"Kalau ke Adelaide, saya ikuti betul MoU. Mulai dari Kemenlu, Setneg, Depdagri dan Provinsi Kaltim diwakili Pak Sigit Muryono (Kadispora saat itu) dan saya," kenangnya.
Setelah MoU, lanjut Entjek, Komisi IV mengunjungi Universitas of Adelaide di Australia. "Apakah betul universitas itu bonafid. Jadi itu kerjasama G to G (antar pemerintah)?" jelasnya.
Sebelumnya, Komisi IV periode 2009-2014 juga pernah melakukan kunjungan ke Shanghai, China mendapat undangan Expo.
"Itu sama Pak Gubernur. Itu buat Expo," katanya.
Kunjungan anggota Dewan ke luar negeri memang diberikan jatah setiap tahunnya. Sekretariat menyiapkan alokasi anggaran untuk biaya perjalanan ke luar negeri. Hanya saja, dalam setiap tahun, tidak semua anggota atau komisi-komisi bisa memanfaatkan jatah kunjungan ke luar negeri, jika tidak memiliki dasar.
Baca: Rombongan Komisi IV Sudah Izin ke Ketua Dewan, Jalan-jalan ke Tiongkok
Dasar untuk bisa melakukan kunjungan kerja ke luar negeri yakni surat undangan dari intansi di negara tersebut. Misalnya, tawaran kegiatan promosi (pariwisata/budaya), kerjasama antar provinsi dengan negara luar dan lainnya.
"Kebetulan anak saya ada yang kerja di Setneg," ucapnya.Namun, untuk mendapatkan undangan tidak mudah. Hal ini diakui oleh Entjek Widyani, bahwa anggota DPRD Kaltim kesulitan mendapatkan undangan dari luar negeri. Pasalnya, setiap tahun mendapat jatah alokasi dana untuk kunjungan dinas ke luar negeri.
"Jadi Pak Ismail (anggota Komisi II/Fraksi PPP-Nasdem) pernah menyampaikan kepada saya. Bu Entjek, teman-teman di DPRD tanya sama saya, Pak Ismail bagaimana mau ke luar negeri? Dia (Ismail) jawab, oh sayang ahlinya (Entjek) sudah tidak di sini lagi. Saya bilang ke Pak Ismail, tidak apa-apa saya bisa bantu teman-teman, sesuai prosedural saja. Mungkin dapat undangannya yang susah," bebernya.
Kendala undangan, bisa dilakukan melalui jejaring atau networking. Pasalnya, untuk mendapatkan undangan dari luar negeri tidak mudah.
"Komunikasi saja intinya. Jadi mereka (instansi negara luar) kirim undangan, undangan itulah jadi dasar untuk minta izin. Komunikasi dengan objek yang dituju. Karena ini mahasiswa, merekalah kirim undangan," paparnya.
Menurut dia, untuk mendapatkan undangan harus ada networking (jejaring) dengan negara-negara luar.
"Dan anak saya suka mengingatkan, hanya lima orang saja. Tidak boleh lebih," kenangnya.
Entjek menyarankan, untuk melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, sebaiknya menyiapkan waktu memproses perizinan selama 21 hari, sebelum keberangkatan ke luar negeri.
"H-21 atau H-14 hari. Karena ada proses administrasi perizinan yang cukup panjang di Jakarta," katanya menyarankan.
Sekretaris DPRD Kaltim, Achmadi menegaskan, alokasi perjalanan ke luar negeri masuk dalam anggaran perjalanan dinas. "Kalau mau berangkat ke luar negeri, ya harus ada undangan. Beda dengan eksekutif, mereka bisa berangkat mengusulkan untuk kepentingan kerjasama atau promosi," jelasnya. (*)
***
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/entjek-widyani-saat-melakukan-kunjungan-ke-adelaide_20160725_094515.jpg)