Minggu, 26 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Tak Berkutik, Pria di Balikpapan Kedapatan Simpan Sabu dalam Case Handphone

Pria berinisial HLS ditangkap di Balikpapan setelah kedapatan menyimpan sabu dalam case handphone saat penggeledahan polisi.

HO/POLSEK BALIKPAPAN BARAT
SIMPAN SABU - Pria berinisial HLS ditangkap di Balikpapan setelah kedapatan menyimpan sabu dalam case handphone saat penggeledahan polisi. (HO/POLSEK BALIKPAPAN BARAT) 
Ringkasan Berita:
  • HLS diamankan di Balikpapan Selatan setelah gerak-geriknya dicurigai petugas.
  • Polisi menemukan tiga paket sabu seberat 0,82 gram yang disimpan dalam case HP.
  • Pelaku kini menjalani proses hukum dan dijerat Undang-Undang Narkotika.

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial HLS tak berkutik saat diamankan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam case handphone, Rabu (22/4/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WITA di kawasan Jalan Marsma R. Iswahyudi, Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan.

Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Hendik Winarto, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan Unit Jatanras di lokasi.

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Sabu di Balikpapan Timur, 15 Paket Diamankan dari Buruh Harian

“Petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria di lokasi, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam case handphone bertuliskan ‘GENGAR’,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat total bruto 0,82 gram serta satu buah case handphone.

Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kaltim Ringkus Pengedar Sabu di Balikpapan, Barang Bukti 4,19 Gram Disita

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini kami masih melengkapi berkas penyidikan dan akan melakukan gelar perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved