Kematian Wayan Mirna Salihin
Pengacara Jessica: Suami Mirna Order Barista untuk Membunuh dengan Bayaran Rp 140 Juta
Otto ungkap pengakuan barista kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra, yang menerima uang Rp 140 juta dari Arief Sumarko, suami Wayan, untuk membunuh korban.
TRIBUNKALTIM.CO - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengungkap fakta baru dalam persidangan kasus pembunuhan Iwayan Mirna Salidih. Ia membuka pengakuan barista kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra, yang menerima uang Rp 140 juta dari Arief Sumarko, suami Wayan, untuk membunuh korban.
Hal ini terungkap dalam persidangan kasus pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016) malam. Otto menyebut pengakuan Rangga termuat dalam lampiran BAP (Berita Acara Pemeriksaan) polisi.
Rangga disebut mengakui hal tersebut kepada dokter saat sedang diperiksa terkait kasus pembunuhan Mirna.
"Itulah yang kami sayangkan, ada informasi seperti itu, jelas, terlampir, tapi kok enggak didalami sama polisi?" kata anggota tim penasihat hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, dikutip www.TribunKaltim.co dari Kompas.com, Kamis (28/7/2016) pagi.
Menurut Yudi, seharusnya polisi mendalami informasi itu untuk menguji apakah memang Jessica yang membubuhkan racun ke es kopi vietnam Mirna atau orang lain.
BACA JUGA: Detik-detik Mirna Meneguk Kopi Diputar Jaksa di Depan Hakim
Keterangan itu dibuka oleh kuasa hukum Jessica ketika menjelaskan tentang hal apa saja yang berbeda dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dengan bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Rangga sempat bersaksi dalam beberapa persidangan yang lalu. Ketika dia memberi keterangan, kuasa hukum Jessica tidak menyinggung soal uang Rp 140 juta itu. Justru keterangan itu malah diungkapkan di sidang-sidang berikutnya.
"Ya itu strategi kami, enggak mungkin dong semuanya kami langsung buka, ada waktu-waktunya," ujar Yudi.
Pada sidang kemarin, Rangga mengakui memang pernah mendengar seseorang datang mencarinya dan membiacarakan isu tersebut.
Namun ia membantah, dan mengatakan tidak pernah menerima uang seperti pernyataan kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan.
BACA JUGA: Berkas Jessica Lengkap, Inikah Jumat Keramat yang Disebut Ayah Mirna?
Rangga mengaku sebelumnya sudah melaporkan hal itu ke Jatanras Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Saya membantah, Yang Mulia. Kalau saya terima, saya sudah berhenti kerja," kata Rangga.
Meski sudah dibantah, Otto bersikeras bahwa keterangan Rangga yang dia ucapkan tadi bukan keterangan palsu.